- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menunda pembacaan vonis kasus korupsi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Kamis, 23 April 2026.
- Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih perlu melakukan koreksi serta penyempurnaan pada draf dokumen putusan akhir tersebut.
- Sidang pembacaan vonis dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026, dengan terdakwa tetap menjalani masa tahanan selama penundaan.
SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Keputusan penundaan ini diambil usai majelis hakim menyatakan masih harus melakukan koreksi akhir dan penyempurnaan pada draf dokumen putusan.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyampaikan bahwa agenda sidang putusan baru akan digelar kembali pada awal pekan depan. Penundaan ini dimaksudkan agar salinan putusan sudah siap secara fisik saat dibacakan di hadapan para pihak.
"Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin ya. Hari Senin tanggal 27 April 2026 ya," kata Melinda, di ruang sidang, Kamis (23/4/2026).
Disampaikan Melinda bahwa terdakwa tetap berada di dalam tahanan selama masa penundaan berlangsung. Pihak pengadilan meminta seluruh pihak untuk hadir tepat waktu agar persidangan pada Senin mendatang dapat dimulai lebih pagi.
"Jadi untuk sementara bapak (Sri Purnomo) masih dalam tahanan dulu. Nanti kita buka lagi untuk putusannya di hari Senin tanggal 27 April. Pukul 09.00 ya, sedapat mungkin nanti kita mulai dari pagi ya," ungkapnya.
Merespons keputusan hakim, tim penasihat hukum Sri Purnomo mengaku cukup terkejut terkait dengan penundaan yang mendadak ini. Padahal, terdakwa maupun tim hukum telah menyatakan kesiapan penuh untuk menerima hasil akhir dari persidangan pada hari ini.
"Kami kaget juga ya dengan adanya penundaan hari ini. Kita sudah siap secara lahir batin. Apa pun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku Penasihat Hukum sudah siap," kata Soepriyadi, selaku kuasa hukum Sri Purnomo, ditemui usai persidangan.
Meski kecewa, Soepriyadi mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan internal majelis hakim yang menyebabkan pembacaan amar putusan tidak bisa dilakukan sesuai jadwal semula.
Baca Juga: Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
"Kita enggak tahu apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan ini ditunda. Mungkin ada hal-hal lain," ucapnya.
Pihak kuasa hukum berharap masa penundaan selama empat hari ke depan ini dapat membawa hasil yang terbaik bagi kliennya.
"Semoga dengan ditundanya ini ada efek positiflah buat terdakwa dan terdakwa dapat menerima putusan di tanggal 27 itu, putusan yang betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Cuaca Jogja Kamis Ini: Siap-siap Basah, BMKG Prediksi Hujan Intensitas Sedang Guyur Kota Gudeg
-
PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan
-
Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku