- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menunda pembacaan vonis kasus korupsi mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Kamis, 23 April 2026.
- Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih perlu melakukan koreksi serta penyempurnaan pada draf dokumen putusan akhir tersebut.
- Sidang pembacaan vonis dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026, dengan terdakwa tetap menjalani masa tahanan selama penundaan.
SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Keputusan penundaan ini diambil usai majelis hakim menyatakan masih harus melakukan koreksi akhir dan penyempurnaan pada draf dokumen putusan.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menyampaikan bahwa agenda sidang putusan baru akan digelar kembali pada awal pekan depan. Penundaan ini dimaksudkan agar salinan putusan sudah siap secara fisik saat dibacakan di hadapan para pihak.
"Jadi karena ada beberapa yang harus dikoreksi, yang harus disempurnakan, jadi kita tunda ke hari Senin ya. Hari Senin tanggal 27 April 2026 ya," kata Melinda, di ruang sidang, Kamis (23/4/2026).
Disampaikan Melinda bahwa terdakwa tetap berada di dalam tahanan selama masa penundaan berlangsung. Pihak pengadilan meminta seluruh pihak untuk hadir tepat waktu agar persidangan pada Senin mendatang dapat dimulai lebih pagi.
"Jadi untuk sementara bapak (Sri Purnomo) masih dalam tahanan dulu. Nanti kita buka lagi untuk putusannya di hari Senin tanggal 27 April. Pukul 09.00 ya, sedapat mungkin nanti kita mulai dari pagi ya," ungkapnya.
Merespons keputusan hakim, tim penasihat hukum Sri Purnomo mengaku cukup terkejut terkait dengan penundaan yang mendadak ini. Padahal, terdakwa maupun tim hukum telah menyatakan kesiapan penuh untuk menerima hasil akhir dari persidangan pada hari ini.
"Kami kaget juga ya dengan adanya penundaan hari ini. Kita sudah siap secara lahir batin. Apa pun keputusan yang akan disampaikan Majelis Hakim itu ya pada intinya Pak Sri Purnomo juga tadi sudah siap secara lahir dan batin, kami pun selaku Penasihat Hukum sudah siap," kata Soepriyadi, selaku kuasa hukum Sri Purnomo, ditemui usai persidangan.
Meski kecewa, Soepriyadi mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan internal majelis hakim yang menyebabkan pembacaan amar putusan tidak bisa dilakukan sesuai jadwal semula.
Baca Juga: Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
"Kita enggak tahu apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga putusan ini ditunda. Mungkin ada hal-hal lain," ucapnya.
Pihak kuasa hukum berharap masa penundaan selama empat hari ke depan ini dapat membawa hasil yang terbaik bagi kliennya.
"Semoga dengan ditundanya ini ada efek positiflah buat terdakwa dan terdakwa dapat menerima putusan di tanggal 27 itu, putusan yang betul-betul berkeadilan bagi diri terdakwa dan masyarakat Sleman," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif Sekolah Dasar
-
Satgas PPKPT Pastikan Kampus Jadi Ruang Aman dari Kekerasan dan Perundungan
-
Minta Rp15 Juta Tak Kunjung Diberi, Anak di Bantul Bakar Rumah Orang Tuanya