- Bupati Sleman memastikan kebijakan WFH bagi ASN belum diterapkan pekan ini karena masih menunggu koordinasi dengan Pemda DIY.
- Pemerintah daerah perlu menyinkronkan jadwal kerja dengan instansi vertikal agar pelayanan publik dan administrasi pajak tidak terhambat.
- Keputusan WFH turut mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah serta kebutuhan untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp400 miliar.
SuaraJogja.id - Rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dipastikan belum berlaku pekan ini.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan saat ini pihaknya masih mematangkan koordinasi dengan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Supaya saat diterapkan kebijakan tersebut tidak justru menghambat pelayanan publik.
Ditegaskan Harda, perlu ada sinkronisasi jadwal antara Pemkab Sleman dengan instansi vertikal. Ia tidak ingin perbedaan jadwal kerja antarinstansi justru menciptakan kendala dalam urusan administratif yang saling berkaitan.
"Saya pengen nggathokke (menyinkronkan), menyambung (kebijakan WFH) dengan vertikal dan provinsi. Sehingga kegiatan kami sinkron. Ini perlu waktu koordinasi dan tidak mudah," kata Harda, dikutip, Jumat (10/4/2026).
Sinkronisasi ini mencakup kerja sama dengan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Menurutnya, Pemkab Sleman tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keselarasan dengan mitra kerja.
"Nanti Pemda bisa kacau (kalau tidak sinkron) karena kami melayani berbagai kebutuhan yang harus sinkron," ujarnya.
Di balik itu, adanya keterbatasan anggaran yang kini dirasakan oleh pemda kemudian menjadi pertimbangan pula untuk bertindak hati-hati. Ia menekankan bahwa efektivitas agenda kegiatan harus tetap terjaga di tengah dukungan dana pusat yang semakin minim.
"Dukungan dana semakin ngepas (terbatas), kita harus betul-betul hati-hati melakukan agenda kegiatan. Itu yang perlu saya bahas sebelum menetapkan (WFH)," tambahnya.
Harda menyoroti target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp400 miliar yang memerlukan komunikasi intensif setiap hari dengan pihak perbankan, BPN, dan kantor pajak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
"Ini sedang mencari uang sambil melayani. Kalau satu saja tidak sinkron, penerimaan pajak bisa mundur. Nah, ini yang harus disinkronkan," tandasnya.
Senada, Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto menyebut Pemkab Sleman masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DIY. Sebelum nantinya kebijakan WFH diterapkan dengan berbagai aturan teknis di tingkat daerah yang mengikuti.
"Kita menunggu keputusan tertulis dari provinsi dulu. Kita sinkronisasi dengan kebijakan provinsi," ujar Susmiarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?