- Bupati Sleman memastikan kebijakan WFH bagi ASN belum diterapkan pekan ini karena masih menunggu koordinasi dengan Pemda DIY.
- Pemerintah daerah perlu menyinkronkan jadwal kerja dengan instansi vertikal agar pelayanan publik dan administrasi pajak tidak terhambat.
- Keputusan WFH turut mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah serta kebutuhan untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp400 miliar.
SuaraJogja.id - Rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dipastikan belum berlaku pekan ini.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan saat ini pihaknya masih mematangkan koordinasi dengan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Supaya saat diterapkan kebijakan tersebut tidak justru menghambat pelayanan publik.
Ditegaskan Harda, perlu ada sinkronisasi jadwal antara Pemkab Sleman dengan instansi vertikal. Ia tidak ingin perbedaan jadwal kerja antarinstansi justru menciptakan kendala dalam urusan administratif yang saling berkaitan.
"Saya pengen nggathokke (menyinkronkan), menyambung (kebijakan WFH) dengan vertikal dan provinsi. Sehingga kegiatan kami sinkron. Ini perlu waktu koordinasi dan tidak mudah," kata Harda, dikutip, Jumat (10/4/2026).
Sinkronisasi ini mencakup kerja sama dengan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Menurutnya, Pemkab Sleman tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keselarasan dengan mitra kerja.
"Nanti Pemda bisa kacau (kalau tidak sinkron) karena kami melayani berbagai kebutuhan yang harus sinkron," ujarnya.
Di balik itu, adanya keterbatasan anggaran yang kini dirasakan oleh pemda kemudian menjadi pertimbangan pula untuk bertindak hati-hati. Ia menekankan bahwa efektivitas agenda kegiatan harus tetap terjaga di tengah dukungan dana pusat yang semakin minim.
"Dukungan dana semakin ngepas (terbatas), kita harus betul-betul hati-hati melakukan agenda kegiatan. Itu yang perlu saya bahas sebelum menetapkan (WFH)," tambahnya.
Harda menyoroti target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp400 miliar yang memerlukan komunikasi intensif setiap hari dengan pihak perbankan, BPN, dan kantor pajak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
"Ini sedang mencari uang sambil melayani. Kalau satu saja tidak sinkron, penerimaan pajak bisa mundur. Nah, ini yang harus disinkronkan," tandasnya.
Senada, Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto menyebut Pemkab Sleman masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DIY. Sebelum nantinya kebijakan WFH diterapkan dengan berbagai aturan teknis di tingkat daerah yang mengikuti.
"Kita menunggu keputusan tertulis dari provinsi dulu. Kita sinkronisasi dengan kebijakan provinsi," ujar Susmiarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
#NgobroldiMeta: Upaya AMSI dan Meta Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu