- Bupati Sleman memastikan kebijakan WFH bagi ASN belum diterapkan pekan ini karena masih menunggu koordinasi dengan Pemda DIY.
- Pemerintah daerah perlu menyinkronkan jadwal kerja dengan instansi vertikal agar pelayanan publik dan administrasi pajak tidak terhambat.
- Keputusan WFH turut mempertimbangkan keterbatasan anggaran daerah serta kebutuhan untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp400 miliar.
SuaraJogja.id - Rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dipastikan belum berlaku pekan ini.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan saat ini pihaknya masih mematangkan koordinasi dengan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Supaya saat diterapkan kebijakan tersebut tidak justru menghambat pelayanan publik.
Ditegaskan Harda, perlu ada sinkronisasi jadwal antara Pemkab Sleman dengan instansi vertikal. Ia tidak ingin perbedaan jadwal kerja antarinstansi justru menciptakan kendala dalam urusan administratif yang saling berkaitan.
"Saya pengen nggathokke (menyinkronkan), menyambung (kebijakan WFH) dengan vertikal dan provinsi. Sehingga kegiatan kami sinkron. Ini perlu waktu koordinasi dan tidak mudah," kata Harda, dikutip, Jumat (10/4/2026).
Sinkronisasi ini mencakup kerja sama dengan lembaga seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY. Menurutnya, Pemkab Sleman tidak boleh mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keselarasan dengan mitra kerja.
"Nanti Pemda bisa kacau (kalau tidak sinkron) karena kami melayani berbagai kebutuhan yang harus sinkron," ujarnya.
Di balik itu, adanya keterbatasan anggaran yang kini dirasakan oleh pemda kemudian menjadi pertimbangan pula untuk bertindak hati-hati. Ia menekankan bahwa efektivitas agenda kegiatan harus tetap terjaga di tengah dukungan dana pusat yang semakin minim.
"Dukungan dana semakin ngepas (terbatas), kita harus betul-betul hati-hati melakukan agenda kegiatan. Itu yang perlu saya bahas sebelum menetapkan (WFH)," tambahnya.
Harda menyoroti target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp400 miliar yang memerlukan komunikasi intensif setiap hari dengan pihak perbankan, BPN, dan kantor pajak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
"Ini sedang mencari uang sambil melayani. Kalau satu saja tidak sinkron, penerimaan pajak bisa mundur. Nah, ini yang harus disinkronkan," tandasnya.
Senada, Sekretaris Daerah Sleman Susmiarto menyebut Pemkab Sleman masih menunggu keputusan resmi dari Pemda DIY. Sebelum nantinya kebijakan WFH diterapkan dengan berbagai aturan teknis di tingkat daerah yang mengikuti.
"Kita menunggu keputusan tertulis dari provinsi dulu. Kita sinkronisasi dengan kebijakan provinsi," ujar Susmiarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh