- Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
- Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
- Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dalam perkembangan persidangan tersebut, pembelaan menilai tidak terdapat hal baru yang mampu membantah substansi yang telah disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa replik yang disampaikan belum menyentuh inti persoalan dalam perkara ini.
"Replik tidak mengoreksi kelemahan mendasar dalam tuntutan, terutama terkait pembuktian unsur. Ini justru menguatkan bahwa perkara ini dipaksakan dalam konstruksi yang tidak utuh," kata dia, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya upaya perluasan narasi dalam replik, termasuk dengan menyebut pihak lain dalam perkara.
“Bawa nama pihak lain tidak ubah substansi perkara. Yang harus dibuktikan adalah unsur perbuatan terdakwa, bukan memperluas narasi,” tegasnya.
Menurutnya, penyebutan nama seperti Raudi Akmal tidak relevan jika tidak diikuti dengan pembuktian yang jelas terhadap unsur pidana.
“Replik justru terlihat memperluas narasi, tetapi tidak menjawab unsur pidana yang menjadi pokok perkara. Penyebutan pihak lain tanpa hubungan kausal yang jelas tidak memiliki relevansi dalam pembuktian,” lanjutnya.
Dalam nota pembelaan pribadi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Sri Purnomo menegaskan bahwa sejak awal dirinya melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan konstruksi perkara yang dibangun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
“Saya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi saat sidang yaitu saat Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan dakwaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti, bahkan sampai tuntutan dapat saya simpulkan bahwa banyak terjadi ketidaksesuaian fakta-fakta yang sebenarnya dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya.
Pandangan tersebut menjadi dasar bahwa pembelaan yang disampaikan tidak berubah, sekaligus menegaskan bahwa replik yang diajukan belum menghadirkan fakta baru yang dapat menggugurkan argumentasi sebelumnya.
Di sisi lain, Sri Purnomo juga menekankan bahwa kebijakan hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara lahir dalam situasi krisis, yakni saat pandemi Covid-19 melanda dan berdampak besar terhadap masyarakat, khususnya sektor pariwisata.
“Pemerintah Kabupaten Sleman tidak mungkin tinggal diam melihat kondisi tersebut. Saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberikan solusi,” ujarnya.
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Saya memilih untuk bertindak, saya memilih untuk membantu, saya memilih untuk hadir,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api
-
Soroti Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel!
-
Gagal SNBP 2026? Ini 6 Universitas Swasta Islam Terbaik di Jateng dan Jogja yang Bisa Jadi Pilihan
-
Keluarga Ungkap Kondisi Istri Kopda Farizal, Desak Pemerintah Percepat Repatriasi