- Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
- Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
- Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dalam perkembangan persidangan tersebut, pembelaan menilai tidak terdapat hal baru yang mampu membantah substansi yang telah disampaikan sebelumnya.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa replik yang disampaikan belum menyentuh inti persoalan dalam perkara ini.
"Replik tidak mengoreksi kelemahan mendasar dalam tuntutan, terutama terkait pembuktian unsur. Ini justru menguatkan bahwa perkara ini dipaksakan dalam konstruksi yang tidak utuh," kata dia, Jumat (3/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya upaya perluasan narasi dalam replik, termasuk dengan menyebut pihak lain dalam perkara.
“Bawa nama pihak lain tidak ubah substansi perkara. Yang harus dibuktikan adalah unsur perbuatan terdakwa, bukan memperluas narasi,” tegasnya.
Menurutnya, penyebutan nama seperti Raudi Akmal tidak relevan jika tidak diikuti dengan pembuktian yang jelas terhadap unsur pidana.
“Replik justru terlihat memperluas narasi, tetapi tidak menjawab unsur pidana yang menjadi pokok perkara. Penyebutan pihak lain tanpa hubungan kausal yang jelas tidak memiliki relevansi dalam pembuktian,” lanjutnya.
Dalam nota pembelaan pribadi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Sri Purnomo menegaskan bahwa sejak awal dirinya melihat adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan konstruksi perkara yang dibangun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
“Saya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi saat sidang yaitu saat Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan dakwaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti, bahkan sampai tuntutan dapat saya simpulkan bahwa banyak terjadi ketidaksesuaian fakta-fakta yang sebenarnya dengan apa yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya.
Pandangan tersebut menjadi dasar bahwa pembelaan yang disampaikan tidak berubah, sekaligus menegaskan bahwa replik yang diajukan belum menghadirkan fakta baru yang dapat menggugurkan argumentasi sebelumnya.
Di sisi lain, Sri Purnomo juga menekankan bahwa kebijakan hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara lahir dalam situasi krisis, yakni saat pandemi Covid-19 melanda dan berdampak besar terhadap masyarakat, khususnya sektor pariwisata.
“Pemerintah Kabupaten Sleman tidak mungkin tinggal diam melihat kondisi tersebut. Saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberikan solusi,” ujarnya.
Ia menyebut, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Saya memilih untuk bertindak, saya memilih untuk membantu, saya memilih untuk hadir,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!