- Pembelaan Sri Purnomo dalam sidang korupsi hibah pariwisata Sleman menegaskan ketiadaan unsur penyertaan pidana dan keuntungan pribadi.
- Kuasa hukum menyatakan penandatanganan Peraturan Bupati adalah pelaksanaan kewenangan administratif yang sah sesuai peraturan berlaku.
- Penerapan pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dibebankan karena terdakwa terbukti tidak menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.
SuaraJogja.id - Sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman menghadirkan pembelaan menyeluruh dari pihak terdakwa Sri Purnomo, Jumat (27/3/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Soepriyadi, ditegaskan bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi unsur penyertaan dalam tindak pidana maupun unsur keuntungan pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Soepriyadi menyampaikan bahwa tindakan Sri Purnomo selaku Bupati semata-mata merupakan pelaksanaan kewenangan administratif, khususnya dalam penandatanganan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi bagian dari
kebijakan program hibah pariwisata.
Menurutnya, kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Administrasi Pemerintahan, sehingga tidak dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana.
“Apa yang dilakukan oleh klien kami adalah pelaksanaan kewenangan sebagai Bupati yang sah secara hukum. Tidak ada niat jahat, tidak ada persekongkolan,” ujar Soepriyadi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum juga membantah penerapan Pasal 55 KUHP terkait penyertaan atau kerja sama dalam tindak pidana. Dalam pledoi disebutkan bahwa tidak terdapat fakta yang
menunjukkan adanya pembagian peran, kesepakatan jahat, ataupun koordinasi yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Interaksi antar pihak yang dipersoalkan dalam perkara ini, menurut Soepriyadi, merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang wajar.
Nama Raudi Akmal yang turut disebut dalam perkara juga dinilai tidak dapat ditempatkan sebagai bagian dari konstruksi tindak pidana. Soepriyadi menjelaskan bahwa aktivitas Raudi Akmal dalam mensosialisasikan program hibah pariwisata dan berkomunikasi dengan Dinas
Pariwisata merupakan bagian dari tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kegiatan tersebut adalah bentuk pelaksanaan fungsi representasi anggota DPRD. Itu bukan pelanggaran, melainkan kewajiban untuk memperjuangkan kesejahteraanmasyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi tersebut di luar komisi yang dibidanginya. Menurutnya, pembidangan komisi hanya bersifat internal untuk pembagian fokus kerja, bukan pembatasan pelayanan kepada masyarakat.
Selain membantah unsur penyertaan, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Soepriyadi menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan kepada Sri Purnomo karena tidak ada bukti bahwa terdakwa menerima atau menikmati hasil
dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Fakta persidangan menunjukkan klien kami tidak memperoleh satu rupiah pun. Dalam kondisi demikian, tidak ada dasar hukum untuk membebankan uang pengganti,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, pembayaran uang pengganti hanya dapat dikenakan sebesar nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, bukan semata-mata berdasarkan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, apabila tidak terdapat keuntungan yang diterima terdakwa, maka kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan.
Argumentasi tersebut juga diperkuat dengan berbagai putusan Mahkamah Agung yang secara konsisten menyatakan bahwa uang pengganti hanya dikenakan kepada pihak yang secara nyata menerima atau menikmati hasil tindak pidana.
Dalam sejumlah putusan, termasuk perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa yang tidak terbukti memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
“Prinsip hukumnya jelas, yang dibebani adalah pihak yang menikmati hasilnya. Jika tidak ada keuntungan yang diterima, maka tidak ada kewajiban untuk membayar uang pengganti,” kata Soepriyadi.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa perkara yang menjerat Sri Purnomo tidak memenuhi dua unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yaitu adanya kerja sama jahat dan adanya keuntungan pribadi.
Tanpa kedua unsur tersebut, menurut mereka, konstruksi perkara menjadi tidak berdasar secara hukum.
“Jika tidak ada persekongkolan dan tidak ada keuntungan yang dinikmati, maka seharusnya tidak ada dasar untuk menyatakan klien kami bersalah,” ujar Soepriyadi.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pledoi yang telah disampaikan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya