- Tim kuasa hukum kecewa atas tuntutan 8,5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Sleman di Tipikor Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
- Kuasa hukum menilai JPU mengabaikan fakta persidangan, khususnya terkait ketiadaan kaitan dana hibah dengan kepentingan politik praktis.
- Poin krusial lain adalah bantahan menikmati dana hibah Rp10,9 miliar, dengan pembelaan akan diajukan 27 Maret 2026.
SuaraJogja.id - Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, meluapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Pihak kuasa hukum menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.
Soepriyadi, selaku kuasa hukum Sri Purnomo, menyatakan bahwa banyak keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan yang tidak dimuat secara dalam dokumen tuntutan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti narasi jaksa yang mencoba mengaitkan dana hibah dengan kepentingan politik praktis.
"Kami sangat kecewa, karena kenapa? Banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan tadi dalam tuntutannya, termasuk kelompok-kelompok masyarakat yang menyatakan bahwasanya tidak ada kaitan dengan Pilkada," kata Soepriyadi, usai sidang, Jumat sore.
Menurutnya upaya jaksa mengaitkan kasus ini dengan Pilkada merupakan langkah frustasi.
"Kami melihat tuntutan ini sebagai bentuk frustrasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak ada satu pun dapat dibuktikan atas dakwaannya. Ini bentuk frustrasi," ungkapnya.
Selain masalah narasi politik, tim hukum membantah adanya intervensi dari Sri Purnomo dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi objek perkara.
"Dalam persidangan juga terungkap Pak Bupati tidak pernah mengintervensi pembuatan Perbup. Itu yang harus digarisbawahi, itu clear itu di persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi
Poin paling krusial yang ditegaskan kuasa hukum adalah mengenai tuntutan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar. Soepriyadi menekankan bahwa Sri Purnomo sama sekali tidak menikmati aliran dana hibah tersebut secara pribadi.
"Ini juga kelirunya jaksa dalam membuat tuntutan. Subsidier pengganti kerugian negara itu apabila dinikmati oleh Pak Sri Purnomo. Saya tegaskan sekali lagi, ini sudah berapa kali menegaskan, satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," tuturnya.
Sebagai langkah hukum selanjutnya, tim pengacara akan menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara komprehensif untuk membantah seluruh poin tuntutan jaksa.
Nota pembelaan tersebut rencananya akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 27 Maret 2026 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api