Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:01 WIB
Terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Sri Purnomo. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum kecewa atas tuntutan 8,5 tahun penjara terhadap mantan Bupati Sleman di Tipikor Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
  • Kuasa hukum menilai JPU mengabaikan fakta persidangan, khususnya terkait ketiadaan kaitan dana hibah dengan kepentingan politik praktis.
  • Poin krusial lain adalah bantahan menikmati dana hibah Rp10,9 miliar, dengan pembelaan akan diajukan 27 Maret 2026.

SuaraJogja.id - Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, meluapkan kekecewaannya atas tuntutan delapan tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).

Pihak kuasa hukum menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penting yang muncul selama proses pembuktian di persidangan.

Soepriyadi, selaku kuasa hukum Sri Purnomo, menyatakan bahwa banyak keterangan saksi dan fakta-fakta persidangan yang tidak dimuat secara dalam dokumen tuntutan. 

Pihak kuasa hukum juga menyoroti narasi jaksa yang mencoba mengaitkan dana hibah dengan kepentingan politik praktis.

"Kami sangat kecewa, karena kenapa? Banyak fakta-fakta persidangan yang tidak diungkapkan tadi dalam tuntutannya, termasuk kelompok-kelompok masyarakat yang menyatakan bahwasanya tidak ada kaitan dengan Pilkada," kata Soepriyadi, usai sidang, Jumat sore.

Menurutnya upaya jaksa mengaitkan kasus ini dengan Pilkada merupakan langkah frustasi.

"Kami melihat tuntutan ini sebagai bentuk frustrasi jaksa melihat fakta-fakta persidangan yang tidak ada satu pun dapat dibuktikan atas dakwaannya. Ini bentuk frustrasi," ungkapnya.

Selain masalah narasi politik, tim hukum membantah adanya intervensi dari Sri Purnomo dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi objek perkara. 

"Dalam persidangan juga terungkap Pak Bupati tidak pernah mengintervensi pembuatan Perbup. Itu yang harus digarisbawahi, itu clear itu di persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Nekat Terjang Jalur Jip saat Sepi, Mobil Pajero Terjebak Lumpur Kali Kuning di Lereng Merapi

Poin paling krusial yang ditegaskan kuasa hukum adalah mengenai tuntutan uang pengganti sebesar Rp10,9 miliar. Soepriyadi menekankan bahwa Sri Purnomo sama sekali tidak menikmati aliran dana hibah tersebut secara pribadi.

"Ini juga kelirunya jaksa dalam membuat tuntutan. Subsidier pengganti kerugian negara itu apabila dinikmati oleh Pak Sri Purnomo. Saya tegaskan sekali lagi, ini sudah berapa kali menegaskan, satu rupiah pun Pak Sri Purnomo tidak menikmati uang dana hibah tersebut," tuturnya.

Sebagai langkah hukum selanjutnya, tim pengacara akan menyusun nota pembelaan (pleidoi) secara komprehensif untuk membantah seluruh poin tuntutan jaksa. 

Nota pembelaan tersebut rencananya akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 27 Maret 2026 mendatang.

Load More