Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:29 WIB
Ketua KID DIY, Erniati menyampaikan sengketa tanah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/5/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Komisi Informasi Daerah DIY mencatat 41 sengketa informasi pertanahan selama periode 2024 hingga Mei 2026.
  • Sengketa pertanahan mendominasi hingga 70 persen total perkara karena adanya penolakan data oleh badan publik.
  • Masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi untuk menelusuri status kepemilikan tanah dan mengungkap dugaan praktik mafia tanah.

SuaraJogja.id - Sengketa informasi publik yang berkaitan dengan persoalan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mendominasi perkara yang ditangani Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Dalam kurun tiga tahun terakhir, tercatat sedikitnya 41 sengketa pertanahan yang masuk dan diproses lembaga tersebut.

Ketua KID DIY, Erniati di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/5/2026)  menyebut meningkatnya permohonan informasi pertanahan menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mengakses data publik.

Banyak warga memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi untuk menelusuri persoalan kepemilikan tanah, termasuk dugaan praktik mafia tanah.

"Mayoritas sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Daerah adalah terkait dengan informasi pertanahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir jumlah sengketa informasi yang ditangani menunjukkan tren fluktuatif. Pada 2024 tercatat 23 sengketa, kemudian turun menjadi 13 perkara pada 2025.

Hingga Mei 2026, pihaknya sudah menerima lima sengketa baru sehingga total tiga tahun terakhir sudah mencapai 41 kasus. 

Dari total perkara tersebut, sekitar 60–70 persen berkaitan dengan persoalan tanah. Sengketa biasanya muncul ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, misalnya pemerintah kalurahan namun informasi yang diminta dinilai sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak diberikan kepada pemohon.

"Dalam beberapa kasus, pemohon meminta data tertentu, sementara pihak kalurahan menyatakan informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Di Komisi Informasi Daerah kami mengkaji apakah informasi itu memang bisa diakses oleh publik atau tidak," jelasnya.

Salah satu contoh sengketa yang sering muncul adalah permintaan informasi terkait Tanah Kas Desa (TKD). Permohonan tersebut biasanya berkaitan dengan dokumen administrasi pertanahan seperti Letter C, riwayat kepemilikan, maupun status pemanfaatan lahan.

Baca Juga: Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat

KID kemudian memeriksa sengketa dengan menilai apakah pemohon memiliki hubungan hukum dengan objek informasi yang diminta. Berdasarkan kajian tersebut, majelis komisioner dapat memutuskan apakah informasi tersebut harus dibuka kepada publik atau tetap dikecualikan.

"Putusannya bisa terbuka ataupun tertutup, tergantung apakah pemohon memiliki hubungan hukum dengan objek informasi yang dimohonkan," jelasnya.

Selain melibatkan pemerintah kalurahan, sengketa informasi pertanahan juga kerap melibatkan kantor pertanahan hingga badan usaha milik negara (BUMN), khususnya terkait klaim aset tanah.

Dalam sejumlah kasus, pemohon merasa memiliki hak atas objek tanah yang diklaim sebagai aset oleh BUMN, sehingga mereka meminta informasi mengenai dasar hukum penetapan aset tersebut.

Pemohon merasa memiliki hak atas objek tanah yang diklaim sebagai aset BUMN. Karena itu mereka meminta informasi terkait dasar hukum kepemilikan aset tersebut," ujarnya.

Selain persoalan tanah, sengketa informasi lain yang masuk ke KID biasanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, status aset lembaga negara, serta permohonan informasi terkait proses tertentu di institusi kepolisian.

Load More