Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Mei 2026 | 17:21 WIB
Sejumlah petugas polisi menggelar apel pagi di Mapolda DIY. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pedagang asal Yogyakarta, Evan Laraserana, melaporkan dugaan penipuan kredit oleh BPR Danagung ke Polda DIY sejak Desember 2025.
  • Proses hukum di Polda DIY dinilai lambat dan tidak transparan sehingga korban mengalami kerugian serta kebangkrutan usaha.
  • Pihak pelapor mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan meminta BPR Danagung bertanggung jawab atas masalah perbankan tersebut.

SuaraJogja.id - Dugaan penipuan yang dialami seorang pedagang asal Jogja, Evan Laraserana usai mengajukan pinjaman kredit ke BPR Danagung belum menemukan titik terang untuk penyelesaiannya.

Meski sudah membuat laporan ke Polda DIY, penanganan kasus terkesan lama dan jalan di tempat.

"Kasus ini sudah saya laporkan sejak akhir 2025 lalu. Saya sudah menunggu jalannya kasus ini hanya saja sangat lambat dan tidak ada kelanjutan yang jelas," kata Evan dihubungi, Senin (11/5/2026).

Evan menjelaskan surat laporan nomor REG/580/XII/2025/DIY/SPKT yang diterima pada 8 Desember 2025 tersebut, seharusnya sudah memanggil orang-orang yang dituding melakukan tindakan melanggar hukum. Namun hingga kini baru segelintir orang yang dipanggil untuk mengungkap kasus yang terjadi.

Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian atau SPH2P yang ia terima dari Polda DIY baru lima orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Tapi orang-orang dari pihak Bank Danagung yang harusnya bertanggungjawab soal kasus ini tidak ada pemanggilan. Seperti tidak ada keseriusan dari Polda untuk mengusut kasus ini," keluh dia.

Evan melanjutkan bahwa ia sempat bermediasi dengan BPR Danagung pekan lalu. Meski begitu, hasil pertemuannya buntu dan menggantung.

Ditemui terpisah, Corporate Secretary BPR Danagung, Dheni mengatakan sebelumnya Evan sempat bermediasi dengan pihak bank. Namun demikian dirinya tetap menyerahkan kasus ini ke Polda DIY untuk kelanjutannya.

"Kami menunggu saja kelanjutan kasus ini dari Polda DIY. Karena yang bersangkutan sudah melaporkan, jadi kami ikuti saja prosesnya ke depan," ungkap Dheni.

Baca Juga: Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut

Polda DIY Melempar ke Pengacara Pelapor

Dihubungi terpisah, Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY, Bripka Supardi menjelaskan bahwa penanganan kasus itu sudah berjalan. Pihaknya mengaku bahwa kelanjutan penanganan kasus ini sudah ia serahkan ke pengacara termasuk sang pelapor.

"Mohon maaf, kalau terkait hal tersebut saya tidak ada kewenangan untuk konfirmasi. Kalau informasi bisa ditanyakan langsung ke kuasa hukum pelapornya. Jadi dari kami tidak bisa untuk memberikan keterangan," ungkap Supardi.

Disinggung apakah akan ada pemanggilan lanjutan mengingat kasus ini berhenti cukup lama, Supardi justru tak mau banyak bicara dan mengarahkan untuk meminta keterangan dari pelapor.

"Bisa ditanyakan langsung ke pelapornya," ujar dia.

Tidak adanya keterbukaan dari Polda DIY ini menyebabkan kasus dugaan perkara perbankan yang dialami pedagang asal Yogyakarta kian kabur.

Load More