- Pedagang asal Yogyakarta, Evan Laraserana, melaporkan dugaan penipuan kredit oleh BPR Danagung ke Polda DIY sejak Desember 2025.
- Proses hukum di Polda DIY dinilai lambat dan tidak transparan sehingga korban mengalami kerugian serta kebangkrutan usaha.
- Pihak pelapor mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan meminta BPR Danagung bertanggung jawab atas masalah perbankan tersebut.
SuaraJogja.id - Dugaan penipuan yang dialami seorang pedagang asal Jogja, Evan Laraserana usai mengajukan pinjaman kredit ke BPR Danagung belum menemukan titik terang untuk penyelesaiannya.
Meski sudah membuat laporan ke Polda DIY, penanganan kasus terkesan lama dan jalan di tempat.
"Kasus ini sudah saya laporkan sejak akhir 2025 lalu. Saya sudah menunggu jalannya kasus ini hanya saja sangat lambat dan tidak ada kelanjutan yang jelas," kata Evan dihubungi, Senin (11/5/2026).
Evan menjelaskan surat laporan nomor REG/580/XII/2025/DIY/SPKT yang diterima pada 8 Desember 2025 tersebut, seharusnya sudah memanggil orang-orang yang dituding melakukan tindakan melanggar hukum. Namun hingga kini baru segelintir orang yang dipanggil untuk mengungkap kasus yang terjadi.
Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian atau SPH2P yang ia terima dari Polda DIY baru lima orang yang diperiksa sebagai saksi.
"Tapi orang-orang dari pihak Bank Danagung yang harusnya bertanggungjawab soal kasus ini tidak ada pemanggilan. Seperti tidak ada keseriusan dari Polda untuk mengusut kasus ini," keluh dia.
Evan melanjutkan bahwa ia sempat bermediasi dengan BPR Danagung pekan lalu. Meski begitu, hasil pertemuannya buntu dan menggantung.
Ditemui terpisah, Corporate Secretary BPR Danagung, Dheni mengatakan sebelumnya Evan sempat bermediasi dengan pihak bank. Namun demikian dirinya tetap menyerahkan kasus ini ke Polda DIY untuk kelanjutannya.
"Kami menunggu saja kelanjutan kasus ini dari Polda DIY. Karena yang bersangkutan sudah melaporkan, jadi kami ikuti saja prosesnya ke depan," ungkap Dheni.
Baca Juga: Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
Polda DIY Melempar ke Pengacara Pelapor
Dihubungi terpisah, Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY, Bripka Supardi menjelaskan bahwa penanganan kasus itu sudah berjalan. Pihaknya mengaku bahwa kelanjutan penanganan kasus ini sudah ia serahkan ke pengacara termasuk sang pelapor.
"Mohon maaf, kalau terkait hal tersebut saya tidak ada kewenangan untuk konfirmasi. Kalau informasi bisa ditanyakan langsung ke kuasa hukum pelapornya. Jadi dari kami tidak bisa untuk memberikan keterangan," ungkap Supardi.
Disinggung apakah akan ada pemanggilan lanjutan mengingat kasus ini berhenti cukup lama, Supardi justru tak mau banyak bicara dan mengarahkan untuk meminta keterangan dari pelapor.
"Bisa ditanyakan langsung ke pelapornya," ujar dia.
Tidak adanya keterbukaan dari Polda DIY ini menyebabkan kasus dugaan perkara perbankan yang dialami pedagang asal Yogyakarta kian kabur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku