- OJK DIY menyoroti kasus penyalahgunaan layanan ambulans untuk teror penagihan pinjaman online yang terjadi di wilayah Yogyakarta.
- Kepala OJK DIY Eko Yunianto menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar etika dan mengarah pada unsur pidana.
- Masyarakat diimbau melapor ke polisi dan memastikan legalitas platform pinjaman sebelum bertransaksi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY buka suara terkait maraknya modus penagihan pinjaman online (pinjol) yang menyalahgunakan layanan darurat seperti ambulans untuk melakukan teror.
Kejadian yang menimpa relawan ambulans di Yogyakarta baru-baru ini dinilai telah melanggar tata cara penagihan dan mengandung unsur pidana.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menegaskan pentingnya masyarakat memastikan legalitas platform pinjaman sebelum bertransaksi. Ia membedakan antara Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin resmi dengan pinjol ilegal.
"Kalau perusahaan pindar yang berizin dari OJK tentu harus mengikuti dan mematuhi tata cara penagihan yang telah diatur oleh OJK dan pasti tidak diperbolehkan melakukan penagihan melalui teror," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Disampaikan Eko, bahwa tindakan menghubungi layanan darurat untuk kepentingan penagihan atau intimidasi nasabah sudah melampaui batas etika penagihan.
Ia mendorong agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh modus ini tidak ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Itu sudah unsur penipuan yang mesti dilaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Kendati demikian, Eko belum dapat memastikan apakah aktivitas itu dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal atau yang lain.
"Saya tidak berani mengatakan apakah itu indikasi dari pinjol ilegal, karena faktor dendam, sakit hati atau pinjaman pribadi antar teman juga bisa menjadi pemicu," tambahnya.
Baca Juga: Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan pindar yang legal memiliki batasan akses data pribadi yang sangat ketat pada ponsel nasabah. Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering kali menyalahgunakan kontak dan data pribadi nasabah untuk melakukan tekanan mental melalui pihak ketiga.
"Kalau cara membedakan pindar dan pinjol ilegal, kalau pindar maka hanya boleh mengakses tiga hal yaitu camilan atau camera, mikrofon dan location, saja," tuturnya.
Terkait dengan peristiwa penggunaan ambulans sebagai alat teror, OJK DIY melihat adanya indikasi kuat keterlibatan pihak ilegal. Meskipun begitu, pengusutan secara mendalam tetap perlu dilakukan.
Eko menambahkan bahwa hingga Maret 2026, jumlah aduan terkait pinjol ilegal di Yogyakarta masih cukup signifikan.
"Terkait pengaduan pinjol ilegal yang datang ke OJK DIY selama triwulan I (walk in) ada 88 (kasus)," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, OJK DIY terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia