- OJK DIY menyoroti kasus penyalahgunaan layanan ambulans untuk teror penagihan pinjaman online yang terjadi di wilayah Yogyakarta.
- Kepala OJK DIY Eko Yunianto menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar etika dan mengarah pada unsur pidana.
- Masyarakat diimbau melapor ke polisi dan memastikan legalitas platform pinjaman sebelum bertransaksi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY buka suara terkait maraknya modus penagihan pinjaman online (pinjol) yang menyalahgunakan layanan darurat seperti ambulans untuk melakukan teror.
Kejadian yang menimpa relawan ambulans di Yogyakarta baru-baru ini dinilai telah melanggar tata cara penagihan dan mengandung unsur pidana.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menegaskan pentingnya masyarakat memastikan legalitas platform pinjaman sebelum bertransaksi. Ia membedakan antara Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin resmi dengan pinjol ilegal.
"Kalau perusahaan pindar yang berizin dari OJK tentu harus mengikuti dan mematuhi tata cara penagihan yang telah diatur oleh OJK dan pasti tidak diperbolehkan melakukan penagihan melalui teror," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Disampaikan Eko, bahwa tindakan menghubungi layanan darurat untuk kepentingan penagihan atau intimidasi nasabah sudah melampaui batas etika penagihan.
Ia mendorong agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh modus ini tidak ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Itu sudah unsur penipuan yang mesti dilaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Kendati demikian, Eko belum dapat memastikan apakah aktivitas itu dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal atau yang lain.
"Saya tidak berani mengatakan apakah itu indikasi dari pinjol ilegal, karena faktor dendam, sakit hati atau pinjaman pribadi antar teman juga bisa menjadi pemicu," tambahnya.
Baca Juga: Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan pindar yang legal memiliki batasan akses data pribadi yang sangat ketat pada ponsel nasabah. Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering kali menyalahgunakan kontak dan data pribadi nasabah untuk melakukan tekanan mental melalui pihak ketiga.
"Kalau cara membedakan pindar dan pinjol ilegal, kalau pindar maka hanya boleh mengakses tiga hal yaitu camilan atau camera, mikrofon dan location, saja," tuturnya.
Terkait dengan peristiwa penggunaan ambulans sebagai alat teror, OJK DIY melihat adanya indikasi kuat keterlibatan pihak ilegal. Meskipun begitu, pengusutan secara mendalam tetap perlu dilakukan.
Eko menambahkan bahwa hingga Maret 2026, jumlah aduan terkait pinjol ilegal di Yogyakarta masih cukup signifikan.
"Terkait pengaduan pinjol ilegal yang datang ke OJK DIY selama triwulan I (walk in) ada 88 (kasus)," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, OJK DIY terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
OJK DIY Tegaskan Teror Order Pinjol Fiktif Ambulans Masuk Unsur Penipuan, Minta Korban Lapor Polisi
-
BRI Resmikan Money Changer di PLBN Motaain, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Perbatasan
-
Migrasi Nonsubsidi, Pengecer di Jogja Mulai Khawatir: Harga Naik dan Stok Gas Melon Menipis
-
Ternyata Tak Cuma Ambulans, Damkar Sleman Turut Jadi Korban Order Fiktif Pinjol
-
Majelis Hakim Tunda Vonis Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Ini Penyebabnya