Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 April 2026 | 19:54 WIB
Ilustrasi Pinjol Ilegal dan Modusnya (Freepik)
Baca 10 detik
  • OJK DIY menyoroti kasus penyalahgunaan layanan ambulans untuk teror penagihan pinjaman online yang terjadi di wilayah Yogyakarta.
  • Kepala OJK DIY Eko Yunianto menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar etika dan mengarah pada unsur pidana.
  • Masyarakat diimbau melapor ke polisi dan memastikan legalitas platform pinjaman sebelum bertransaksi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.

SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY buka suara terkait maraknya modus penagihan pinjaman online (pinjol) yang menyalahgunakan layanan darurat seperti ambulans untuk melakukan teror. 

Kejadian yang menimpa relawan ambulans di Yogyakarta baru-baru ini dinilai telah melanggar tata cara penagihan dan mengandung unsur pidana.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menegaskan pentingnya masyarakat memastikan legalitas platform pinjaman sebelum bertransaksi. Ia membedakan antara Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin resmi dengan pinjol ilegal.

"Kalau perusahaan pindar yang berizin dari OJK tentu harus mengikuti dan mematuhi tata cara penagihan yang telah diatur oleh OJK dan pasti tidak diperbolehkan melakukan penagihan melalui teror," kata Eko saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).

Disampaikan Eko, bahwa tindakan menghubungi layanan darurat untuk kepentingan penagihan atau intimidasi nasabah sudah melampaui batas etika penagihan. 

Ia mendorong agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh modus ini tidak ragu untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Itu sudah unsur penipuan yang mesti dilaporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.

Kendati demikian, Eko belum dapat memastikan apakah aktivitas itu dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal atau yang lain.

"Saya tidak berani mengatakan apakah itu indikasi dari pinjol ilegal, karena faktor dendam, sakit hati atau pinjaman pribadi antar teman juga bisa menjadi pemicu," tambahnya.

Baca Juga: Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan pindar yang legal memiliki batasan akses data pribadi yang sangat ketat pada ponsel nasabah. Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering kali menyalahgunakan kontak dan data pribadi nasabah untuk melakukan tekanan mental melalui pihak ketiga.

"Kalau cara membedakan pindar dan pinjol ilegal, kalau pindar maka hanya boleh mengakses tiga hal yaitu camilan atau camera, mikrofon dan location, saja," tuturnya.

Terkait dengan peristiwa penggunaan ambulans sebagai alat teror, OJK DIY melihat adanya indikasi kuat keterlibatan pihak ilegal. Meskipun begitu, pengusutan secara mendalam tetap perlu dilakukan.

Eko menambahkan bahwa hingga Maret 2026, jumlah aduan terkait pinjol ilegal di Yogyakarta masih cukup signifikan. 

"Terkait pengaduan pinjol ilegal yang datang ke OJK DIY selama triwulan I (walk in) ada 88 (kasus)," ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, OJK DIY terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.

Load More