Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Mei 2026 | 17:21 WIB
Sejumlah petugas polisi menggelar apel pagi di Mapolda DIY. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Pedagang asal Yogyakarta, Evan Laraserana, melaporkan dugaan penipuan kredit oleh BPR Danagung ke Polda DIY sejak Desember 2025.
  • Proses hukum di Polda DIY dinilai lambat dan tidak transparan sehingga korban mengalami kerugian serta kebangkrutan usaha.
  • Pihak pelapor mendesak kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan meminta BPR Danagung bertanggung jawab atas masalah perbankan tersebut.

SuaraJogja.id - Dugaan penipuan yang dialami seorang pedagang asal Jogja, Evan Laraserana usai mengajukan pinjaman kredit ke BPR Danagung belum menemukan titik terang untuk penyelesaiannya.

Meski sudah membuat laporan ke Polda DIY, penanganan kasus terkesan lama dan jalan di tempat.

"Kasus ini sudah saya laporkan sejak akhir 2025 lalu. Saya sudah menunggu jalannya kasus ini hanya saja sangat lambat dan tidak ada kelanjutan yang jelas," kata Evan dihubungi, Senin (11/5/2026).

Evan menjelaskan surat laporan nomor REG/580/XII/2025/DIY/SPKT yang diterima pada 8 Desember 2025 tersebut, seharusnya sudah memanggil orang-orang yang dituding melakukan tindakan melanggar hukum. Namun hingga kini baru segelintir orang yang dipanggil untuk mengungkap kasus yang terjadi.

Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian atau SPH2P yang ia terima dari Polda DIY baru lima orang yang diperiksa sebagai saksi.

"Tapi orang-orang dari pihak Bank Danagung yang harusnya bertanggungjawab soal kasus ini tidak ada pemanggilan. Seperti tidak ada keseriusan dari Polda untuk mengusut kasus ini," keluh dia.

Evan melanjutkan bahwa ia sempat bermediasi dengan BPR Danagung pekan lalu. Meski begitu, hasil pertemuannya buntu dan menggantung.

Ditemui terpisah, Corporate Secretary BPR Danagung, Dheni mengatakan sebelumnya Evan sempat bermediasi dengan pihak bank. Namun demikian dirinya tetap menyerahkan kasus ini ke Polda DIY untuk kelanjutannya.

"Kami menunggu saja kelanjutan kasus ini dari Polda DIY. Karena yang bersangkutan sudah melaporkan, jadi kami ikuti saja prosesnya ke depan," ungkap Dheni.

Baca Juga: Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut

Polda DIY Melempar ke Pengacara Pelapor

Dihubungi terpisah, Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda DIY, Bripka Supardi menjelaskan bahwa penanganan kasus itu sudah berjalan. Pihaknya mengaku bahwa kelanjutan penanganan kasus ini sudah ia serahkan ke pengacara termasuk sang pelapor.

"Mohon maaf, kalau terkait hal tersebut saya tidak ada kewenangan untuk konfirmasi. Kalau informasi bisa ditanyakan langsung ke kuasa hukum pelapornya. Jadi dari kami tidak bisa untuk memberikan keterangan," ungkap Supardi.

Disinggung apakah akan ada pemanggilan lanjutan mengingat kasus ini berhenti cukup lama, Supardi justru tak mau banyak bicara dan mengarahkan untuk meminta keterangan dari pelapor.

"Bisa ditanyakan langsung ke pelapornya," ujar dia.

Tidak adanya keterbukaan dari Polda DIY ini menyebabkan kasus dugaan perkara perbankan yang dialami pedagang asal Yogyakarta kian kabur.

Korban yang berharap adanya penyelesaian kasus yang menimpa dirinya tentu hanya bisa was-was terhadap nasib usahanya ke depan tanpa ada kejelasan waktu selesainya masalah ini.

Sementara pendamping Evan, Dani Eko Wiyono melayangkan kritik keras terhadap kinerja Polda DIY terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana yang dialami oleh Evan Laraserana.

Dani menilai proses hukum yang berjalan di Ditreskrimsus Polda DIY terkesan jalan di tempat dan tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.

Meskipun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan, Dani menganggap progresnya sangat lambat.

Ia menegaskan bahwa potensi pidana dalam kasus ini sudah terlihat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menunda-nunda lebih lama.

"Saya mendesak dengan tegas agar segera Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mempercepat proses terkait masalah antara Evan Laraserana dan Danagung. Sudah cukup lama, tapi pergerakan prosesnya tidak jelas dan tidak ada kejelasan sampai di mana dan bagaimana," ujar Dani.

Ia juga mempertanyakan efektivitas SP2HP yang telah diterima jika pada kenyataannya tidak ada langkah signifikan di lapangan.

"Walaupun sudah ada SP2HP, tapi lambat sekali perkembangannya. Sehingga apa lagi yang ditunggu? Saya mendesak, meminta, serta memohon agar Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan proses secepat-cepatnya atas dugaan perkara yang dialami oleh Evan Laraserana sebagai pelapor," tegasnya.

Suasana BPR Danagung di Jalan Jogja-Solo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Kamis (16/4/2026). [Baktora/Suara.com]

Selain menyoroti kinerja kepolisian, Dani juga memberikan peringatan keras kepada pihak BPR Danagung agar tidak lepas tangan dan hanya menunggu bola dari kepolisian. Ia mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam kasus ini.

"Danagung harus betul-betul aware terhadap kasus ini dan jangan sekadar melemparkan tanggung jawab pada Polda. Kami juga meminta agar siapapun saksi ahlinya ke depan, jangan bermain sebelah mata dan betul-betul objektif, jangan subjektif," imbuh Dani.

Tuntut Transparansi Tanpa "Permainan"

Menutup pernyataannya, Dani berharap tidak ada praktik curang dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menginginkan agar kasus ini terang benderang tanpa ada intervensi dari pihak manapun yang mencoba mencari keuntungan pribadi.

"Saya meminta agar tidak ada orang yang bermain curang di sini. Semuanya, baik Danagung tidak bermain curang, Polda juga tidak bermain curang, dan saksi ahli juga tidak bermain curang. Kita meminta agar semua transparan dan objektif, tidak ada yang bermain di perkara ini," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari tahun 14 Desember 2023 di mana Evan Laraserana mengajukan pinjaman sebesar Rp300 juta dengan tenor 12 bulan dan bisa diperpanjang di BPR Danagung.

Pada tahun 2024, angsuran termasuk bunga yang dibayar sudah diselesaikan dengan baik.

Menjelang jatuh tempo habis, Evan ditawari oleh seorang Marketing Kredit BPR Danagung apakah ingin memperpanjang pinjaman atau menyudahi peminjaman itu.

"Selama 12 bulan itu saya terus membayar angsuran sebesar Rp3.750.000. Setelah mengerjakan 12 bulan itu saya ditawari AO atau marketing kredit yang menangani kredit saya. Karena ada fasilitas yang saya dapatkan untuk memperpanjang akhirnya saya menandatangani surat perpanjangan itu," kata Evan.

Perpanjangan kredit insidentil selama satu tahun pun dilanjutkan di mana Evan menjalankan dari 2024 akhir hingga 2025 akhir. Namun setelah jatuh tempo untuk pelunasan, dan Evan ingin mengajukan peminjaman di bank lain untuk usahanya, justru pengajuannya ditolak.

"Jadi saya merasa ditipu saat menandatangani surat yang seharusnya untuk perpanjangan kredit ini justru dianggap menandatangani surat reschedule aktif yang artinya saya dianggap tidak mampu membayar angsuran selama meminjam di bank tersebut [BPR Danagung]," keluhnya.

Padahal selama masa perpanjangan kredit 2024-2025, Evan rutin membayar angsuran sebesar Rp3.900.000.

Akibat tandatangan surat itu, usahanya macet karena tidak bisa memutar modal usaha dia. Bahkan sebagian usaha yang ada di Magelang, Jawa Tengah harus ditutup.

"Jadi saya yang rencananya ingin mengajukan kredit lagi di bank lain ditolak. Karena selama saya menjadi nasabah di Bank Danagung saya dianggap tidak mampu bayar. Akhirnya saya bangkrut dan saya meminta keadilan di sini," kata dia.

Kasus yang dialami Evan sudah pernah dilaporkan ke OJK DIY untuk meminta bantuan, hal itu ia lakukan menyusul cara bank menawari nasabah dilakukan dengan tidak terbuka. Bahkan dilakukan semena-mena dan secara sepihak menyodorkan surat tanpa diketahui nasabah isi klausulnya.

"Tapi dari aduan itu saya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Akhirnya saya membuat laporan polisi terkait kasus yang terjadi dengan saya," kata Evan.

Load More