- LBH Yogyakarta melaporkan kasus pengeroyokan dua mahasiswa peserta aksi Hari Buruh ke Mapolda DIY pada Rabu, 6 Mei 2026.
- Peristiwa kekerasan terjadi di Jalan Perwakilan, Yogyakarta, setelah massa aksi damai membubarkan diri dari depan Gedung DPRD DIY.
- Dua mahasiswa mengalami luka fisik serta perampasan barang pribadi setelah diserang oleh sekelompok orang tak dikenal saat pulang.
SuaraJogja.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Yogyakarta yang seharusnya menjadi panggung demokrasi, ternoda oleh aksi premanisme brutal.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa dua mahasiswa peserta aksi damai di kawasan Jalan Perwakilan, Kamis (1/5/2026) lalu. Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolda DIY pada Rabu (6/5/2026).
Kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Wandi, mengungkapkan kronologi kejadian yang mencekam. Padahal, aksi massa May Day telah berlangsung kondusif dan tertib.
Massa telah menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD DIY dan membubarkan diri tanpa insiden anarkis sedikit pun. Namun, teror dimulai saat sebagian massa melintas di Jalan Perwakilan untuk pulang.
Dua mahasiswa yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan menjadi sasaran amuk sekelompok orang tak dikenal yang dicurigai kuat berasal dari organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok preman. Korban pertama diintimidasi, diteriaki, dan dihentikan paksa.
"Atribut aksinya, salah satu tongkat, itu diambil secara paksa terus dipukulkan ke badannya. Kemudian ditahan sama korban pertama. Karena ditahan, langsung masuk pukulan kepada korban yang pertama," tutur Wandi menggambarkan detik-detik kekerasan tersebut.
Brutalitas tak berhenti di situ. Korban kedua yang kebetulan berada di belakang mencoba mendokumentasikan aksi kekerasan tersebut sebagai bukti. Namun, upaya merekam justru memicu kemarahan pelaku. Ponsel korban dirampas paksa, dan ia pun turut menjadi bulan-bulanan.
"Karena dilarang video, HP-nya diambil paksa. Lalu ketika diambil HP-nya, mereka juga dipukul dari belakang," imbuh Wandi.
Akibat serangan tersebut, korban pertama mengalami lebam di tangan dan nyeri hebat hingga sempat tak bisa masuk kuliah. Sementara korban kedua menderita nyeri di bagian kepala yang masih terasa hingga kini akibat pukulan dari arah belakang.
Baca Juga: Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
LBH Yogyakarta belum menetapkan pihak terlapor secara spesifik dan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian, meski dugaan kuat mengarah pada kelompok ormas atau premanisme.
Dalam laporannya, LBH menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 79. Wandi menegaskan, kasus ini tidak boleh dikecilkan hanya sebagai tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan biasa. Ini adalah bentuk teror terhadap demokrasi.
"Itu jangan dilihat sebagai penganiayaan pidana biasa ataupun pengeroyokan. Tapi lebih daripada itu, ini adalah bentuk daripada hak seseorang untuk menyampaikan ekspresi di ruang publik yang coba dibungkam dengan cara-cara kekerasan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai