Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Mei 2026 | 08:40 WIB
Ilustrasi pengeroyokan di Jogja. (Antara)
Baca 10 detik
  • LBH Yogyakarta melaporkan kasus pengeroyokan dua mahasiswa peserta aksi Hari Buruh ke Mapolda DIY pada Rabu, 6 Mei 2026.
  • Peristiwa kekerasan terjadi di Jalan Perwakilan, Yogyakarta, setelah massa aksi damai membubarkan diri dari depan Gedung DPRD DIY.
  • Dua mahasiswa mengalami luka fisik serta perampasan barang pribadi setelah diserang oleh sekelompok orang tak dikenal saat pulang.

SuaraJogja.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Yogyakarta yang seharusnya menjadi panggung demokrasi, ternoda oleh aksi premanisme brutal.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa dua mahasiswa peserta aksi damai di kawasan Jalan Perwakilan, Kamis (1/5/2026) lalu. Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolda DIY pada Rabu (6/5/2026).

Kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Wandi, mengungkapkan kronologi kejadian yang mencekam. Padahal, aksi massa May Day telah berlangsung kondusif dan tertib.

Massa telah menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD DIY dan membubarkan diri tanpa insiden anarkis sedikit pun. Namun, teror dimulai saat sebagian massa melintas di Jalan Perwakilan untuk pulang.

Dua mahasiswa yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan menjadi sasaran amuk sekelompok orang tak dikenal yang dicurigai kuat berasal dari organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok preman. Korban pertama diintimidasi, diteriaki, dan dihentikan paksa.

"Atribut aksinya, salah satu tongkat, itu diambil secara paksa terus dipukulkan ke badannya. Kemudian ditahan sama korban pertama. Karena ditahan, langsung masuk pukulan kepada korban yang pertama," tutur Wandi menggambarkan detik-detik kekerasan tersebut.

Brutalitas tak berhenti di situ. Korban kedua yang kebetulan berada di belakang mencoba mendokumentasikan aksi kekerasan tersebut sebagai bukti. Namun, upaya merekam justru memicu kemarahan pelaku. Ponsel korban dirampas paksa, dan ia pun turut menjadi bulan-bulanan.

"Karena dilarang video, HP-nya diambil paksa. Lalu ketika diambil HP-nya, mereka juga dipukul dari belakang," imbuh Wandi.

Akibat serangan tersebut, korban pertama mengalami lebam di tangan dan nyeri hebat hingga sempat tak bisa masuk kuliah. Sementara korban kedua menderita nyeri di bagian kepala yang masih terasa hingga kini akibat pukulan dari arah belakang.

Baca Juga: Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air

LBH Yogyakarta belum menetapkan pihak terlapor secara spesifik dan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian, meski dugaan kuat mengarah pada kelompok ormas atau premanisme.

Dalam laporannya, LBH menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 79. Wandi menegaskan, kasus ini tidak boleh dikecilkan hanya sebagai tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan biasa. Ini adalah bentuk teror terhadap demokrasi.

"Itu jangan dilihat sebagai penganiayaan pidana biasa ataupun pengeroyokan. Tapi lebih daripada itu, ini adalah bentuk daripada hak seseorang untuk menyampaikan ekspresi di ruang publik yang coba dibungkam dengan cara-cara kekerasan," tegasnya.

Load More