- Evan Lareserana diduga ditipu BPR Danagung melalui dokumen perpanjangan kredit yang mengubah statusnya menjadi nasabah gagal bayar.
- Dampak tindakan tersebut menyebabkan nama Evan di-blacklist dari perbankan dan mengakibatkan usaha miliknya di Magelang mengalami kebangkrutan.
- Evan melaporkan BPR Danagung ke Polda DIY karena merasa dirugikan akibat denda sepihak serta penanganan hukum yang lambat.
SuaraJogja.id - Dugaan penipuan dialami seorang pria asal Jogja bernama Evan Lareserana. Pria yang awalnya berniat memperpanjang kontrak peminjaman di BPR Danagung justru dianggap menandatangani surat yang sejak awal tak pernah ia sepakati.
Hal itu berimbas terhadap nama baiknya yang tercemar dan di blacklist dari sejumlah bank himbara dan non himbara. Evan juga kesulitan untuk mengajukan pinjaman kredit di bank lain mengingat namanya yang sudah tercoreng.
Kasus ini bermula dari tahun 14 Desember 2023 di mana Evan mengajukan pinjaman sebesar Rp300 juta dengan tenor 12 bulan dan bisa diperpanjang di BPR Danagung.
Pada tahun 2024, angsuran termasuk bunga yang dibayar sudah diselesaikan dengan baik.
Menjelang jatuh tempo habis, Evan ditawari oleh seorang Marketing Kredit BPR Danagung apakah ingin memperpanjang pinjaman atau menyudahi peminjaman itu.
"Selama 12 bulan itu saya terus membayar angsuran sebesar Rp3.750.000. Setelah mengerjakan 12 bulan itu saya ditawari AO atau marketing kredit yang menangani kredit saya. Karena ada fasilitas yang saya dapatkan untuk memperpanjang akhirnya saya menandatangani surat perpanjangan itu," kata Evan dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Perpanjangan kredit insidentil selama satu tahun pun dilanjutkan di mana Evan menjalankan dari 2024 akhir hingga 2025 akhir. Namun setelah setelah jatuh tempo untuk pelunasan, dan Evan ingin mengajukan peminjaman di bank lain untuk usahanya, justru pengajuannya ditolak.
"Jadi saya merasa ditipu saat menandatangani surat yang seharusnya untuk perpanjangan kredit ini justru dianggap menandatangani surat reschedule aktif yang artinya saya dianggap tidak mampu membayar angsuran selama meminjam di bank tersebut [BPR Danagung]," ujar dia.
Padahal selama masa perpanjangan kredit 2024-2025, Evan rutin membayar angsuran sebesar Rp3.900.000.
Baca Juga: Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
Akibat tandatangan surat itu, usahanya macet karena tidak bisa memutar modal usahanya. Bahkan usahanya yang ada di Magelang, Jawa Tengah harus ditutup.
"Jadi saya yang rencananya ingin mengajukan kredit lagi di bank lain ditolak. Karena selama saya menjadi nasabah di Bank Danagung saya dianggap tidak mampu bayar. Akhirnya saya bangkrut dan saya meminta keadilan di sini," kata dia.
Didenda Tanpa Dasar yang Jelas
Alih-alih meminta penjelasan dan pelunasan, Evan yang ingin protes dan meminta transparansi terhadap nama baiknya yang tercoreng, justru ditunjukkan oleh bank bahwa dirinya dituding mengalami keterlambatan pembayaran dan didenda Rp4.621.500
"Lalu saya coba mencocokkan data saya yang tiap bulan transfer termasuk pendebitan dari Bank Danagung dan itu tidak sesuai. Sehingga dianggap denda, di posisi ini saya merasa terdzolimi," keluh dia.
Kasus yang dialami Evan sudah pernah dilaporkan ke OJK DIY untuk meminta bantuan mengingat cara bank terhadap nasabah ini dilakukan dengan semena-mena dan secara sepihak tanpa diketahui nasabah.
Berita Terkait
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026