- Evan Lareserana diduga ditipu BPR Danagung melalui dokumen perpanjangan kredit yang mengubah statusnya menjadi nasabah gagal bayar.
- Dampak tindakan tersebut menyebabkan nama Evan di-blacklist dari perbankan dan mengakibatkan usaha miliknya di Magelang mengalami kebangkrutan.
- Evan melaporkan BPR Danagung ke Polda DIY karena merasa dirugikan akibat denda sepihak serta penanganan hukum yang lambat.
"Tapi dari aduan itu saya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Akhirnya saya membuat laporan polisi terkait kasus yang terjadi dengan saya," kata Evan.
BPR Danagung Bungkam
Jurnalis meminta konfirmasi terkait kasus yang dialami nasabahnya ini ke pihak bank. Didatangi di kantor bank setempat Jalan Solo-Jogja, Purwomartani, Kalasan, Sleman, pihak bank tak mau berstatemen.
Justru pihak bank hanya akan mengikuti proses hukum yang telah dilaporkan Evan ke Polda DIY.
Bungkamnya pihak bank, membuat kasus ini justru mengambang. Ketidakjelasan akar persoalan juga mengindikasikan penyelesaian kasus dugaan penipuan yang dialami nasabah BPR Danagung ini tak transparan.
Polda DIY harus Objektif
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Evan Lareserana, nasabah BPR Danagung ini mendapat sorotan. Dani Eko Wiyono, selaku pendamping korban, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda DIY yang dinilai tidak profesional dan belum menemukan unsur pidana dalam laporan kliennya.
Padahal, akibat persoalan ini, usaha Evan dilaporkan mengalami kebangkrutan pasca-pengajuan kredit.
Dani menegaskan bahwa upaya mediasi telah buntu dan mendesak kepolisian untuk bertindak objektif tanpa intervensi materi.
Baca Juga: Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
"Saya berharap Polda DIY bisa mengerjakan dan menyelesaikan masalah ini dengan sangat-sangat objektif," tegas Dani.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak bank yang terkesan lepas tangan dan hanya melimpahkan persoalan ke kepolisian tanpa kejelasan langkah mitigasi bagi nasabah.
Lebih lanjut, Dani memperingatkan agar saksi ahli yang dilibatkan nantinya tetap independen.
"Saya menginginkan adanya kejelasan dalam berstatement bagi para saksi ahli. Ketika saksi ahli tidak lagi berbicara sesuai fakta, kami akan terus melakukan aksi lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat