- Evan Lareserana diduga ditipu BPR Danagung melalui dokumen perpanjangan kredit yang mengubah statusnya menjadi nasabah gagal bayar.
- Dampak tindakan tersebut menyebabkan nama Evan di-blacklist dari perbankan dan mengakibatkan usaha miliknya di Magelang mengalami kebangkrutan.
- Evan melaporkan BPR Danagung ke Polda DIY karena merasa dirugikan akibat denda sepihak serta penanganan hukum yang lambat.
"Tapi dari aduan itu saya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Akhirnya saya membuat laporan polisi terkait kasus yang terjadi dengan saya," kata Evan.
BPR Danagung Bungkam
Jurnalis meminta konfirmasi terkait kasus yang dialami nasabahnya ini ke pihak bank. Didatangi di kantor bank setempat Jalan Solo-Jogja, Purwomartani, Kalasan, Sleman, pihak bank tak mau berstatemen.
Justru pihak bank hanya akan mengikuti proses hukum yang telah dilaporkan Evan ke Polda DIY.
Bungkamnya pihak bank, membuat kasus ini justru mengambang. Ketidakjelasan akar persoalan juga mengindikasikan penyelesaian kasus dugaan penipuan yang dialami nasabah BPR Danagung ini tak transparan.
Polda DIY harus Objektif
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Evan Lareserana, nasabah BPR Danagung ini mendapat sorotan. Dani Eko Wiyono, selaku pendamping korban, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda DIY yang dinilai tidak profesional dan belum menemukan unsur pidana dalam laporan kliennya.
Padahal, akibat persoalan ini, usaha Evan dilaporkan mengalami kebangkrutan pasca-pengajuan kredit.
Dani menegaskan bahwa upaya mediasi telah buntu dan mendesak kepolisian untuk bertindak objektif tanpa intervensi materi.
Baca Juga: Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
"Saya berharap Polda DIY bisa mengerjakan dan menyelesaikan masalah ini dengan sangat-sangat objektif," tegas Dani.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak bank yang terkesan lepas tangan dan hanya melimpahkan persoalan ke kepolisian tanpa kejelasan langkah mitigasi bagi nasabah.
Lebih lanjut, Dani memperingatkan agar saksi ahli yang dilibatkan nantinya tetap independen.
"Saya menginginkan adanya kejelasan dalam berstatement bagi para saksi ahli. Ketika saksi ahli tidak lagi berbicara sesuai fakta, kami akan terus melakukan aksi lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026