- Evan Lareserana diduga ditipu BPR Danagung melalui dokumen perpanjangan kredit yang mengubah statusnya menjadi nasabah gagal bayar.
- Dampak tindakan tersebut menyebabkan nama Evan di-blacklist dari perbankan dan mengakibatkan usaha miliknya di Magelang mengalami kebangkrutan.
- Evan melaporkan BPR Danagung ke Polda DIY karena merasa dirugikan akibat denda sepihak serta penanganan hukum yang lambat.
"Tapi dari aduan itu saya tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Akhirnya saya membuat laporan polisi terkait kasus yang terjadi dengan saya," kata Evan.
BPR Danagung Bungkam
Jurnalis meminta konfirmasi terkait kasus yang dialami nasabahnya ini ke pihak bank. Didatangi di kantor bank setempat Jalan Solo-Jogja, Purwomartani, Kalasan, Sleman, pihak bank tak mau berstatemen.
Justru pihak bank hanya akan mengikuti proses hukum yang telah dilaporkan Evan ke Polda DIY.
Bungkamnya pihak bank, membuat kasus ini justru mengambang. Ketidakjelasan akar persoalan juga mengindikasikan penyelesaian kasus dugaan penipuan yang dialami nasabah BPR Danagung ini tak transparan.
Polda DIY harus Objektif
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Evan Lareserana, nasabah BPR Danagung ini mendapat sorotan. Dani Eko Wiyono, selaku pendamping korban, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda DIY yang dinilai tidak profesional dan belum menemukan unsur pidana dalam laporan kliennya.
Padahal, akibat persoalan ini, usaha Evan dilaporkan mengalami kebangkrutan pasca-pengajuan kredit.
Dani menegaskan bahwa upaya mediasi telah buntu dan mendesak kepolisian untuk bertindak objektif tanpa intervensi materi.
Baca Juga: Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
"Saya berharap Polda DIY bisa mengerjakan dan menyelesaikan masalah ini dengan sangat-sangat objektif," tegas Dani.
Ia juga mempertanyakan sikap pihak bank yang terkesan lepas tangan dan hanya melimpahkan persoalan ke kepolisian tanpa kejelasan langkah mitigasi bagi nasabah.
Lebih lanjut, Dani memperingatkan agar saksi ahli yang dilibatkan nantinya tetap independen.
"Saya menginginkan adanya kejelasan dalam berstatement bagi para saksi ahli. Ketika saksi ahli tidak lagi berbicara sesuai fakta, kami akan terus melakukan aksi lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat