- Penyidik Polresta Yogyakarta akan melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus daycare Little Aresha pada 2 Juni 2026.
- Penyidik sedang melengkapi keterangan saksi dan tersangka sesuai petunjuk jaksa untuk memperkuat bukti dalam proses penuntutan.
- Polisi menjadwalkan rekonstruksi tertutup di lokasi kejadian pada Juni 2026 guna memperjelas peran setiap tersangka dalam peristiwa tersebut.
SuaraJogja.id - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta menargetkan pelimpahan berkas tahap I kasus daycare Little Aresha dalam waktu dekat.
Setelah proses tersebut, polisi berencana menggelar rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup di lokasi kejadian perkara (TKP).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk dan kekurangan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, tahap satu. Rencana tanggal 2 Juni 2026 (penyerahan berkas)," ungkap Apri ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurut Apri, koordinasi dengan jaksa terus dilakukan agar berkas yang diserahkan nantinya tidak lagi memiliki kekurangan. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berita acara pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun tersangka sesuai petunjuk jaksa.
Selain itu, disampaikan Apri, penyidik telah menyusun agenda lanjutan berupa rekonstruksi perkara. Rekonstruksi akan dilakukan setelah berkas tahap I diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian dari upaya memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Kalau rencana untuk selanjutnya, kami melakukan rekonstruksi nantinya di TKP," ucapnya.
Rekonstruksi itu dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 mendatang. Ia menyebut rekonstruksi kasus daycare ini akan digelar secara tertutup.
"Tertutup, ya. Diharapkan kami saja nanti yang melakukan rekonstruksi," ujarnya.
Baca Juga: Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
Apri menjelaskan, keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup diambil untuk kepentingan pembuktian perkara. Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik ingin memperjelas peran serta tindakan yang dilakukan masing-masing tersangka sehingga dapat membantu proses penuntutan di pengadilan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 152 saksi dalam kasus tersebut. Di antaranya 124 orang tua korban, kemudian yang menjadi korban yaitu 144 anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia