- Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
- Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
- Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.
Lebih lanjut, Sri Purnomo menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan tersebut, serta tidak terdapat hubungan antara program hibah dengan proses politik yang berjalan saat itu.
“Sampai dengan pledoi ini saya bacakan, saya belum menemukan tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri saya atau orang lain karena kebijakan yang saya buat selama ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa asumsi yang mengaitkan program hibah dengan hasil pemilihan kepala daerah tidak memiliki dasar yang kuat dalam fakta persidangan.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa perkara yang dihadapinya cenderung dibangun dari generalisasi tanpa melihat peristiwa secara utuh.
“Tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang lalu banyak yang mengandung ketidaksesuaian dan cenderung mengarahkan secara tidak adil dan berimbang. Bahkan saya merasakan sebagai suatu upaya generalisasi atas satu perbuatan tanpa melihat masing-masing dari perbuatan yang terkait,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Sri Purnomo juga menekankan pentingnya melihat hubungan sebab akibat secara jelas dalam suatu perkara pidana, termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Harus ada hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” katanya.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, pembelaan menilai bahwa unsur-unsur penting dalam dakwaan belum terbukti secara kuat, baik dari sisi niat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru