- Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
- Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
- Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.
Lebih lanjut, Sri Purnomo menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan tersebut, serta tidak terdapat hubungan antara program hibah dengan proses politik yang berjalan saat itu.
“Sampai dengan pledoi ini saya bacakan, saya belum menemukan tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri saya atau orang lain karena kebijakan yang saya buat selama ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa asumsi yang mengaitkan program hibah dengan hasil pemilihan kepala daerah tidak memiliki dasar yang kuat dalam fakta persidangan.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa perkara yang dihadapinya cenderung dibangun dari generalisasi tanpa melihat peristiwa secara utuh.
“Tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang lalu banyak yang mengandung ketidaksesuaian dan cenderung mengarahkan secara tidak adil dan berimbang. Bahkan saya merasakan sebagai suatu upaya generalisasi atas satu perbuatan tanpa melihat masing-masing dari perbuatan yang terkait,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Sri Purnomo juga menekankan pentingnya melihat hubungan sebab akibat secara jelas dalam suatu perkara pidana, termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Harus ada hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” katanya.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, pembelaan menilai bahwa unsur-unsur penting dalam dakwaan belum terbukti secara kuat, baik dari sisi niat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029
-
Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi