- Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
- Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
- Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.
Lebih lanjut, Sri Purnomo menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan tersebut, serta tidak terdapat hubungan antara program hibah dengan proses politik yang berjalan saat itu.
“Sampai dengan pledoi ini saya bacakan, saya belum menemukan tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri saya atau orang lain karena kebijakan yang saya buat selama ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa asumsi yang mengaitkan program hibah dengan hasil pemilihan kepala daerah tidak memiliki dasar yang kuat dalam fakta persidangan.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa perkara yang dihadapinya cenderung dibangun dari generalisasi tanpa melihat peristiwa secara utuh.
“Tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang lalu banyak yang mengandung ketidaksesuaian dan cenderung mengarahkan secara tidak adil dan berimbang. Bahkan saya merasakan sebagai suatu upaya generalisasi atas satu perbuatan tanpa melihat masing-masing dari perbuatan yang terkait,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Sri Purnomo juga menekankan pentingnya melihat hubungan sebab akibat secara jelas dalam suatu perkara pidana, termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Harus ada hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” katanya.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, pembelaan menilai bahwa unsur-unsur penting dalam dakwaan belum terbukti secara kuat, baik dari sisi niat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK