- Sidang replik kasus korupsi hibah pariwisata terdakwa Sri Purnomo berlangsung di pengadilan pada Jumat, 3 April 2026.
- Kuasa hukum menilai replik jaksa gagal membuktikan unsur pidana dan hanya memperluas narasi tanpa bukti yang relevan.
- Sri Purnomo menyatakan kebijakan hibah adalah respons krisis pandemi Covid-19 tanpa motif keuntungan pribadi maupun kepentingan politik.
Lebih lanjut, Sri Purnomo menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan tersebut, serta tidak terdapat hubungan antara program hibah dengan proses politik yang berjalan saat itu.
“Sampai dengan pledoi ini saya bacakan, saya belum menemukan tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri saya atau orang lain karena kebijakan yang saya buat selama ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa asumsi yang mengaitkan program hibah dengan hasil pemilihan kepala daerah tidak memiliki dasar yang kuat dalam fakta persidangan.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai bahwa perkara yang dihadapinya cenderung dibangun dari generalisasi tanpa melihat peristiwa secara utuh.
“Tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang lalu banyak yang mengandung ketidaksesuaian dan cenderung mengarahkan secara tidak adil dan berimbang. Bahkan saya merasakan sebagai suatu upaya generalisasi atas satu perbuatan tanpa melihat masing-masing dari perbuatan yang terkait,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Sri Purnomo juga menekankan pentingnya melihat hubungan sebab akibat secara jelas dalam suatu perkara pidana, termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Harus ada hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” katanya.
Dengan berbagai argumentasi tersebut, pembelaan menilai bahwa unsur-unsur penting dalam dakwaan belum terbukti secara kuat, baik dari sisi niat, keuntungan pribadi, maupun kerugian negara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up