Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Mei 2026 | 20:17 WIB
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran di salah satu sekolah di Yogyakarta. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Pemda DIY memastikan tidak ada pemberhentian massal guru honorer sesuai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hingga akhir tahun.
  • Pemerintah daerah mengusulkan 330 formasi PPPK guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar serta menjaga kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
  • Dinas Pendidikan DIY mencatat sebanyak 5.023 anak putus sekolah yang disebabkan oleh faktor ekonomi serta rendahnya motivasi melanjutkan pendidikan.

SuaraJogja.id - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menghadapi ujian berat di sektor pendidikan. Di satu sisi, ribuan anak tercatat putus sekolah atau tidak sekolah (ATS).

Di sisi lain, kegelisahan melanda ribuan guru honorer menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi penugasan guru non-ASN hanya hingga 31 Desember 2026.

Situasi ini menciptakan beban ganda bagi pemerintah daerah dalam menjamin akses dan kualitas pendidikan.

Kekhawatiran para pendidik di Kota Pelajar ini bukan tanpa alasan. Batas waktu dalam SE tersebut ditafsirkan sebagai 'lonceng kematian' bagi karir mereka di sekolah negeri.

Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bergerak cepat meredam keresahan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hari Setiawan, memastikan tidak akan ada pemberhentian massal guru honorer secara tiba-tiba di sekolah negeri di wilayahnya.

Ia menegaskan, kebijakan pusat tersebut justru berfungsi sebagai payung hukum transisi agar pemerintah daerah memiliki dasar dalam menata status kepegawaian mereka ke depan.

"Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan justru untuk menjamin ketersediaan tenaga pengajar agar proses belajar mengajar tidak terganggu," tegas Hari usai rapat kerja bersama Komisi D DPRD DIY, Senin (18/5/2026).

Berdasarkan aturan tersebut, guru non-ASN yang terdata di Dapodik hingga akhir 2024 dan masih aktif, tetap bisa mengajar hingga akhir 2026.

Baca Juga: Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo

Mereka juga tetap berhak atas penghasilan melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memenuhi syarat, atau insentif dari kementerian bagi yang belum bersertifikat.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemda DIY telah mengusulkan pembukaan 330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, diprioritaskan untuk mata pelajaran yang kekurangan pengajar.

Meski demikian, Hari mengakui adanya tantangan besar, yakni belanja pegawai dalam APBD DIY yang telah melampaui ambang batas 30 persen, serta distribusi guru yang belum merata.

Di tengah ketidakpastian nasib tenaga pengajar, DIY juga dihadapkan pada fakta memprihatinkan mengenai tingginya angka anak yang tidak mengenyam pendidikan formal.

Berdasarkan verifikasi faktual Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, tercatat ada 5.023 Anak Tidak Sekolah (ATS) di seluruh provinsi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, merinci sebaran angka tersebut.

Load More