- Yayasan Vassati Socaning Lokika mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026.
- Gugatan ini bertujuan menyederhanakan prosedur birokrasi administratif pengusulan gelar Pahlawan Nasional yang dinilai menghambat tokoh sejarah masa lalu.
- Trah Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata pahlawan dibandingkan formalitas dokumen administratif.
SuaraJogja.id - Yayasan Vassati Socaning Lokika (Trah Sultan Hamengku Buwono II) atau Sri Sultan HB II secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini secara spesifik menyoroti aturan dalam penetapan Pahlawan Nasional. Hal tersebut berkaca pada sejarah kepahlawanan Pangeran Diponegoro dan pengusulan gelar bagi tokoh bangsa lainnya.
Perwakilan Trah Sultan Hamengkubuwono II yang juga Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, melontarkan kritik tajam terkait prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional yang dinilai masih rumit dan panjang.
"Trah Sultan HB II mendesak Pemerintah Prabowo Subianto dan Dewan Gelar untuk lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata sang tokoh dalam melawan penjajah, ketimbang terjebak pada kendala formalitas dokumen," kata Fajar dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Disampaikan Fajar, langkah hukum ini diambil usai pihak keluarga menduga adanya upaya penjegalan terhadap pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II.
Pihaknya menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut terlampau administratif dan birokratis. Sehingga menyulitkan proses verifikasi bagi tokoh-tokoh sejarah masa lampau yang hidup di era kolonial abad ke-18 atau ke-19.
Pihak keluarga menegaskan bahwa perjuangan Sri Sultan HB II merupakan simbol perlawanan nyata terhadap dominasi asing.
Menurutnya pengakuan terhadap jasa pahlawan, khususnya yang memiliki kaitan erat dengan sejarah besar bangsa seperti peran Yogyakarta, memerlukan sudut pandang yang lebih luas.
Ia menyoroti bagaimana proses birokrasi seringkali menjadi penghambat bagi tokoh-tokoh yang secara nyata memiliki andil besar dalam melawan kolonialisme.
Baca Juga: Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden
"Jangan hanya melakukan uji materi soal administrasi, tapi lebih ke substansi. Kita harus melihat bagaimana dedikasi nyata mereka di lapangan, seperti yang pernah disampaikan dalam berbagai diskusi sejarah," ucapmya.
Ia menambahkan bahwa masukan mengenai sejarah bagaimana Yogyakarta memberikan "hibah" kedaulatan dan dukungan penuh bagi berdirinya Republik Indonesia harus menjadi landasan moral dalam setiap kebijakan pemberian gelar maupun apresiasi negara.
Selain itu penghormatan yang diberikan pun sepatutnya menyentuh aspek yang lebih dalam.
Terkait syarat administrasi pengusulan calon Pahlawan Nasional dari Kabupaten Wonsobo yang mengharuskan tanda tangan atau persetujuan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan tanda tangan Presiden Prabowo Subiabto sebagai ahli waris, Fajar bilang hal itu harus dilihat dalam bingkai UU Keistimewaan secara jernih. Tujuannya agar tidak menghambat usulan yang bersifat substansial.
"Yogyakarta bukan hanya memberikan wilayah, tapi memberikan segalanya untuk Indonesia. Perlakuan dan penghormatan kepada para pejuang dan keturunannya adalah cara kita menghargai akar bangsa ini," tandasnya.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Widya Mataram, Agus Pandoman menuturkan bahwa pengajuan gelar pahlawan bagi keturunan kerajaan termasuk Sultan HB II, seharusnya tidak disamakan dengan prosedur umum yang seringkali dinilai berbelit-belit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
-
Fakta Pahit Buruh Pengupas Bawang di Jogja, Kerja Seharian Hanya Diupah Rp3 Ribu
-
Ospek Bukan Ajang Perpeloncoan, Rektor UNY: Perlakukan Mahasiswa Sebagai Raja-Ratu
-
BRI Cetak Rekor MURI: Hadirkan Kredit Kendaraan Serentak di 131 Lokasi
-
Dokter dan Nakes Viral Komentar Nirempati, FKKMK UGM Sebut Pembekalan Etika Bermedsos Sejak Maba