Sri Sultan HB II dianggap patut menyandang status pahlawan nasional karena dedikasinya untuk kemerdekaan Indonesia. (Twitter)
Baca 10 detik
- Yayasan Vassati Socaning Lokika mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026.
- Gugatan ini bertujuan menyederhanakan prosedur birokrasi administratif pengusulan gelar Pahlawan Nasional yang dinilai menghambat tokoh sejarah masa lalu.
- Trah Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata pahlawan dibandingkan formalitas dokumen administratif.
"Khusus untuk anak-anak raja, syarat-syaratnya tidak bisa seperti syarat umum. Harus ada syarat khusus atau semacam jalur prioritas. Ini adalah bentuk rasa terima kasih negara atau pemerintah kepada keturunan raja-raja yang jasanya luar biasa bagi kemerdekaan," tegas Agus.
Lebih lanjut, ia melihat sosok Sultan HB II sangat layak mendapatkan pengakuan tersebut berdasarkan rekam jejak pengabdian dan perjuangannya.
Ia mendorong adanya perlakuan khusus sebagaimana status keistimewaan yang melekat pada daerah seperti Yogyakarta.
"Selama tidak ada pelanggaran hukum, agama, maupun etika, perjuangan dinasti kerajaan ini melekat. Maka persyaratan yang terlalu banyak itu bisa dikesampingkan dengan melihat faktor keistimewaan tersebut," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus