- Yayasan Vassati Socaning Lokika mengajukan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2026.
- Gugatan ini bertujuan menyederhanakan prosedur birokrasi administratif pengusulan gelar Pahlawan Nasional yang dinilai menghambat tokoh sejarah masa lalu.
- Trah Sultan Hamengku Buwono II menuntut pemerintah lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata pahlawan dibandingkan formalitas dokumen administratif.
SuaraJogja.id - Yayasan Vassati Socaning Lokika (Trah Sultan Hamengku Buwono II) atau Sri Sultan HB II secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini secara spesifik menyoroti aturan dalam penetapan Pahlawan Nasional. Hal tersebut berkaca pada sejarah kepahlawanan Pangeran Diponegoro dan pengusulan gelar bagi tokoh bangsa lainnya.
Perwakilan Trah Sultan Hamengkubuwono II yang juga Ketua Yayasan Vassati Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, melontarkan kritik tajam terkait prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional yang dinilai masih rumit dan panjang.
"Trah Sultan HB II mendesak Pemerintah Prabowo Subianto dan Dewan Gelar untuk lebih mengedepankan objektivitas sejarah dan kontribusi nyata sang tokoh dalam melawan penjajah, ketimbang terjebak pada kendala formalitas dokumen," kata Fajar dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Disampaikan Fajar, langkah hukum ini diambil usai pihak keluarga menduga adanya upaya penjegalan terhadap pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II.
Pihaknya menilai ketentuan dalam undang-undang tersebut terlampau administratif dan birokratis. Sehingga menyulitkan proses verifikasi bagi tokoh-tokoh sejarah masa lampau yang hidup di era kolonial abad ke-18 atau ke-19.
Pihak keluarga menegaskan bahwa perjuangan Sri Sultan HB II merupakan simbol perlawanan nyata terhadap dominasi asing.
Menurutnya pengakuan terhadap jasa pahlawan, khususnya yang memiliki kaitan erat dengan sejarah besar bangsa seperti peran Yogyakarta, memerlukan sudut pandang yang lebih luas.
Ia menyoroti bagaimana proses birokrasi seringkali menjadi penghambat bagi tokoh-tokoh yang secara nyata memiliki andil besar dalam melawan kolonialisme.
Baca Juga: Soal Gelar Pahlawan Sri Sultan HB II, Trah Targetkan Terealisasi Tahun Ini dengan Dukungan Presiden
"Jangan hanya melakukan uji materi soal administrasi, tapi lebih ke substansi. Kita harus melihat bagaimana dedikasi nyata mereka di lapangan, seperti yang pernah disampaikan dalam berbagai diskusi sejarah," ucapmya.
Ia menambahkan bahwa masukan mengenai sejarah bagaimana Yogyakarta memberikan "hibah" kedaulatan dan dukungan penuh bagi berdirinya Republik Indonesia harus menjadi landasan moral dalam setiap kebijakan pemberian gelar maupun apresiasi negara.
Selain itu penghormatan yang diberikan pun sepatutnya menyentuh aspek yang lebih dalam.
Terkait syarat administrasi pengusulan calon Pahlawan Nasional dari Kabupaten Wonsobo yang mengharuskan tanda tangan atau persetujuan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan tanda tangan Presiden Prabowo Subiabto sebagai ahli waris, Fajar bilang hal itu harus dilihat dalam bingkai UU Keistimewaan secara jernih. Tujuannya agar tidak menghambat usulan yang bersifat substansial.
"Yogyakarta bukan hanya memberikan wilayah, tapi memberikan segalanya untuk Indonesia. Perlakuan dan penghormatan kepada para pejuang dan keturunannya adalah cara kita menghargai akar bangsa ini," tandasnya.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Widya Mataram, Agus Pandoman menuturkan bahwa pengajuan gelar pahlawan bagi keturunan kerajaan termasuk Sultan HB II, seharusnya tidak disamakan dengan prosedur umum yang seringkali dinilai berbelit-belit.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural