Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:51 WIB
ilustrasi hewan kurban (Afnizar Nur Ghifari/Unsplash)
Baca 10 detik
  • Wali Kota Yogyakarta mengimbau panitia kurban beralih menggunakan RPH Giwangan untuk menjamin pemotongan hewan yang higienis dan sesuai syariat.
  • RPH Giwangan menyediakan layanan pemotongan terstandar untuk 465 hewan selama 27 hingga 30 Mei 2026 melalui pendaftaran Baznas.
  • Pemkot Yogyakarta melarang panitia membuang limbah jeroan ke sungai guna mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kebersihan daging kurban.

SuaraJogja.id - Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Wali Kota Hasto Wardoyo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Wali Kota meminta panitia kurban untuk meninggalkan metode pemotongan tradisional yang dinilai berisiko terhadap kesehatan dan beralih memanfaatkan fasilitas modern di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan.

"Saya mengimbau masyarakat janganlah motong dengan cara kuno yang tidak sehat. Lebih baik memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH. Pemkot Yogyakarta punya itu dan siap melayani pemotongan hewan kurban," tegas Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Sabtu (16/5/2026).

Hasto menjamin bahwa penyembelihan di RPH Giwangan telah memenuhi standar ketat. Prosesnya dipastikan sesuai syariat Islam, meminimalisir risiko penyakit zoonosis, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Layanan 4 Hari dengan Fasilitas Lengkap 

Untuk mendukung imbauan ini, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta membuka pelayanan di RPH Giwangan selama empat hari penuh, yakni pada 10-13 Dzulhijjah 1447 H (27-30 Mei 2026).

Kabid Perikanan dan Kehewanan, Sri Panggarti, menjelaskan bahwa RPH Giwangan menyediakan kuota total untuk 305 ekor sapi dan 160 ekor kambing/domba. Pendaftaran layanan ini dibuka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta.

Fasilitas yang ditawarkan RPH Giwangan sangat lengkap. "Hewan diperiksa dokter hewan sebelum dan setelah dipotong serta disembelih juru sembelih halal," jelas Sri. Karkas akan dipotong menjadi enam bagian dengan berat yang akurat, dan jeroan hijau pun sudah dicuci bersih sehingga siap didistribusikan.

Larangan Keras Buang Jeroan ke Sungai 

Baca Juga: Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja

Bagi panitia yang tetap memilih menyembelih di luar RPH, Pemkot menerapkan aturan ketat. Lokasi pemotongan wajib dilaporkan melalui tautan resmi. Selain itu, Sri Panggarti menekankan larangan keras bagi panitia untuk mencuci atau membuang isi jeroan ke sungai guna mencegah pencemaran lingkungan.

"Panitia hewan kurban dilarang mencuci jeroan dan membuang isi jeroan ke sungai. Daging didistribusikan dengan kemasan ramah lingkungan dalam waktu kurang dari lima jam," pungkasnya.

Load More