- Wali Kota Yogyakarta mengimbau panitia kurban beralih menggunakan RPH Giwangan untuk menjamin pemotongan hewan yang higienis dan sesuai syariat.
- RPH Giwangan menyediakan layanan pemotongan terstandar untuk 465 hewan selama 27 hingga 30 Mei 2026 melalui pendaftaran Baznas.
- Pemkot Yogyakarta melarang panitia membuang limbah jeroan ke sungai guna mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kebersihan daging kurban.
SuaraJogja.id - Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Wali Kota Hasto Wardoyo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Wali Kota meminta panitia kurban untuk meninggalkan metode pemotongan tradisional yang dinilai berisiko terhadap kesehatan dan beralih memanfaatkan fasilitas modern di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan.
"Saya mengimbau masyarakat janganlah motong dengan cara kuno yang tidak sehat. Lebih baik memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH. Pemkot Yogyakarta punya itu dan siap melayani pemotongan hewan kurban," tegas Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Sabtu (16/5/2026).
Hasto menjamin bahwa penyembelihan di RPH Giwangan telah memenuhi standar ketat. Prosesnya dipastikan sesuai syariat Islam, meminimalisir risiko penyakit zoonosis, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Layanan 4 Hari dengan Fasilitas Lengkap
Untuk mendukung imbauan ini, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta membuka pelayanan di RPH Giwangan selama empat hari penuh, yakni pada 10-13 Dzulhijjah 1447 H (27-30 Mei 2026).
Kabid Perikanan dan Kehewanan, Sri Panggarti, menjelaskan bahwa RPH Giwangan menyediakan kuota total untuk 305 ekor sapi dan 160 ekor kambing/domba. Pendaftaran layanan ini dibuka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta.
Fasilitas yang ditawarkan RPH Giwangan sangat lengkap. "Hewan diperiksa dokter hewan sebelum dan setelah dipotong serta disembelih juru sembelih halal," jelas Sri. Karkas akan dipotong menjadi enam bagian dengan berat yang akurat, dan jeroan hijau pun sudah dicuci bersih sehingga siap didistribusikan.
Larangan Keras Buang Jeroan ke Sungai
Baca Juga: Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
Bagi panitia yang tetap memilih menyembelih di luar RPH, Pemkot menerapkan aturan ketat. Lokasi pemotongan wajib dilaporkan melalui tautan resmi. Selain itu, Sri Panggarti menekankan larangan keras bagi panitia untuk mencuci atau membuang isi jeroan ke sungai guna mencegah pencemaran lingkungan.
"Panitia hewan kurban dilarang mencuci jeroan dan membuang isi jeroan ke sungai. Daging didistribusikan dengan kemasan ramah lingkungan dalam waktu kurang dari lima jam," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom