- Wali Kota Yogyakarta mengimbau panitia kurban beralih menggunakan RPH Giwangan untuk menjamin pemotongan hewan yang higienis dan sesuai syariat.
- RPH Giwangan menyediakan layanan pemotongan terstandar untuk 465 hewan selama 27 hingga 30 Mei 2026 melalui pendaftaran Baznas.
- Pemkot Yogyakarta melarang panitia membuang limbah jeroan ke sungai guna mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kebersihan daging kurban.
SuaraJogja.id - Menjelang Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Wali Kota Hasto Wardoyo mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Wali Kota meminta panitia kurban untuk meninggalkan metode pemotongan tradisional yang dinilai berisiko terhadap kesehatan dan beralih memanfaatkan fasilitas modern di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan.
"Saya mengimbau masyarakat janganlah motong dengan cara kuno yang tidak sehat. Lebih baik memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH. Pemkot Yogyakarta punya itu dan siap melayani pemotongan hewan kurban," tegas Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Sabtu (16/5/2026).
Hasto menjamin bahwa penyembelihan di RPH Giwangan telah memenuhi standar ketat. Prosesnya dipastikan sesuai syariat Islam, meminimalisir risiko penyakit zoonosis, serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Layanan 4 Hari dengan Fasilitas Lengkap
Untuk mendukung imbauan ini, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta membuka pelayanan di RPH Giwangan selama empat hari penuh, yakni pada 10-13 Dzulhijjah 1447 H (27-30 Mei 2026).
Kabid Perikanan dan Kehewanan, Sri Panggarti, menjelaskan bahwa RPH Giwangan menyediakan kuota total untuk 305 ekor sapi dan 160 ekor kambing/domba. Pendaftaran layanan ini dibuka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta.
Fasilitas yang ditawarkan RPH Giwangan sangat lengkap. "Hewan diperiksa dokter hewan sebelum dan setelah dipotong serta disembelih juru sembelih halal," jelas Sri. Karkas akan dipotong menjadi enam bagian dengan berat yang akurat, dan jeroan hijau pun sudah dicuci bersih sehingga siap didistribusikan.
Larangan Keras Buang Jeroan ke Sungai
Baca Juga: Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
Bagi panitia yang tetap memilih menyembelih di luar RPH, Pemkot menerapkan aturan ketat. Lokasi pemotongan wajib dilaporkan melalui tautan resmi. Selain itu, Sri Panggarti menekankan larangan keras bagi panitia untuk mencuci atau membuang isi jeroan ke sungai guna mencegah pencemaran lingkungan.
"Panitia hewan kurban dilarang mencuci jeroan dan membuang isi jeroan ke sungai. Daging didistribusikan dengan kemasan ramah lingkungan dalam waktu kurang dari lima jam," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
Terkini
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81