Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB
Sidang vonis kasus korupsi dana hibah pariwisata eks Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus korupsi dana hibah pariwisata.
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memutuskan hukuman tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
  • Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, meminta semua pihak menghormati proses hukum, sementara terdakwa akan mengajukan upaya banding.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More