- Kuasa hukum Soepriyadi mengkritik opini publik yang menyimpang dari fakta hukum persidangan perkara dana hibah pariwisata Sleman.
- Upaya mengaitkan perkara dengan isu di luar dakwaan dinilai menyesatkan dan berpotensi membangun persepsi berdasarkan asumsi.
- Jaksa disebut gagal membuktikan adanya aliran dana dalam proses persidangan, sehingga tuduhan TPPU dianggap tidak memiliki dasar.
SuaraJogja.id - Menguatnya berbagai narasi di luar persidangan menjelang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman dinilai semakin menjauh dari substansi hukum yang sedang diperiksa.
Kuasa hukum Soepriyadi menegaskan, upaya menggiring
opini publik melalui isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan berpotensi menyesatkan.
“Dalam perkara pidana, batasnya jelas. Yang menjadi dasar penilaian adalah fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diuji. Di luar itu, tidak memiliki relevansi dalam menentukan putusan,” ujar Soepriyadi, Jumat (24/4/2026).
Ia menyoroti munculnya berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik, termasuk upaya mengaitkan perkara ini dengan dugaan lain yang tidak pernah menjadi bagian dari dakwaan maupun pembuktian di persidangan.
“Ketika ada upaya mengaitkan perkara ini dengan isu-isu lain yang tidak pernah diuji di sidang, apalagi tanpa dasar pembuktian yang jelas, maka itu sudah masuk ke wilayah
spekulasi, bukan fakta hukum,” tegasnya.
Menurut Soepriyadi, narasi seperti ini berisiko membangun persepsi seolah-olah terdapat fakta baru, padahal yang disampaikan hanyalah dugaan yang tidak pernah diuji dalam mekanisme peradilan.
“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai opini dibangun di atas asumsi, lalu seolah diposisikan sebagai kebenaran. Itu tidak sehat bagi proses hukum,” lanjutnya.
Soepriyadi kemudian menegaskan bahwa hingga seluruh rangkaian proses berjalan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Dalam penyidikan hingga selesai persidangan pokok saja, jaksa tidak dapat membuktikan adanya aliran uang satu rupiah pun, baik kepada Pak Sri Purnomo maupun pihak lain, bagaimana mau masuk ke ranah TPPU, sebaiknya orang yang mengaku aktivis itu lebih banyak lagi membaca buku dan bila perlu sekolah lagi agar lebih memahami apa yang dimaksud TPPU,” ujarnya.
Ia menambahkan, memperluas narasi ke isu-isu yang tidak pernah diuji di persidangan hanya akan mengaburkan fokus perkara dan berpotensi menyesatkan publik.
“Perkara ini memiliki ruang lingkup yang jelas. Ketika pembahasan terus ditarik ke hal-hal di luar itu, maka yang terjadi adalah pergeseran dari fakta ke spekulasi,” katanya.
Soepriyadi pun mengajak semua pihak untuk tidak membangun kesimpulan prematur yang tidak didasarkan pada fakta hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini di luar apa yang telah diuji di pengadilan,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat