- Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi hibah.
- Penyidik menemukan bukti komunikasi intensif antara putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, dengan pihak Dinas Pariwisata Sleman terkait pencairan.
- Sri Purnomo melalui penasihat hukumnya membantah adanya persekongkolan dengan putranya dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tersebut.
SuaraJogja.id - Sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memang mendekati vonis. Namun, sorotan publik kini beralih pada babak baru yang lebih mengejutkan: sinyal kuat dari Kejaksaan Negeri Sleman yang mengaku telah mengantongi bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Sinyal ini bukan isapan jempol belaka. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dengan tegas menyatakan kesiapan pihaknya. Ia meyakinkan bahwa alat bukti yang diperlukan untuk menjerat pelaku lain dalam pusaran korupsi dana penanggulangan dampak Covid-19 ini sudah cukup.
“Insyaallah sudah (cukup alat bukti) untuk penetapan tersangka baru," kata Bambang Yunianto kepada wartawan.
Bambang bahkan menjamin proses ini akan berjalan tanpa hambatan dan intervensi dari pihak manapun. Yang lebih menarik, penetapan tersangka baru ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus menunggu putusan hakim terhadap Sri Purnomo.
“Saya jamin tidak ada intervensi maupun hambatan. Hanya, teknik penyidikannya memang perlu waktu. Soal siapa tersangka baru kasus tersebut, ya ditunggu saja. Segera diumumkan,” ucapnya.
Jejak Digital dan Peran 'Orang Lain'
Lantas, siapa sosok yang berpotensi menjadi tersangka baru? Sejumlah fakta persidangan dan analisis pengamat hukum mengerucut pada satu nama: Raudi Akmal, putra dari terdakwa Sri Purnomo.
Pengamat hukum, Susantio, menilai modus korupsi yang dilakukan Sri Purnomo lebih canggih, yakni korupsi politik. Menurutnya, aliran dana tidak harus selalu masuk ke kantong pribadi secara tunai.
“Korupsi tak harus selalu dibuktikan dengan uang tunai di tangan pelaku. Sri Purnomo menyalahgunakan wewenang demi keuntungan politis. Dalam hukum tindak pidana korupsi, keuntungan politis yang masif termasuk unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Susantio secara eksplisit menyoroti penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan oleh jaksa, yang mengindikasikan adanya peran pihak lain.
“Merujuk penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Penyertaan kepada terdakwa, jelas ada peran dari pihak lain. Dalam keterangan saksi terungkap, ada koordinasi intensif Raudi Akmal terkait pencairan dana hibah pariwisata kepada sejumlah kelompok desa wisata,” cetus Susantio.
Pernyataan ini sejalan dengan bukti digital yang diungkap di persidangan. Ahli digital forensik Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, pada 20 Februari 2026 lalu membeberkan adanya komunikasi intensif antara Raudi Akmal dengan Nyoman Rai Savitri, eks Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman.
Dari pemeriksaan dua ponsel, terungkap percakapan sejak 12 Januari 2020 hingga 29 September 2022. Dalam kesaksiannya, Nyoman mengakui bahwa Raudi beberapa kali mengirim daftar calon penerima dana hibah dan memintanya untuk mempercepat proses pencairan tanpa mempersulit.
Duplik Sri Purnomo dan Tuntutan Jaksa
Sementara itu, persidangan Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Kamis (9/4/2026) telah memasuki agenda duplik. Melalui penasihat hukumnya, Soepriyadi, Sri Purnomo membantah semua dalil jaksa dan menyatakan ia bersama putranya, Raudi Akmal, tidak bersekongkol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci