- Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi hibah.
- Penyidik menemukan bukti komunikasi intensif antara putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, dengan pihak Dinas Pariwisata Sleman terkait pencairan.
- Sri Purnomo melalui penasihat hukumnya membantah adanya persekongkolan dengan putranya dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tersebut.
SuaraJogja.id - Sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memang mendekati vonis. Namun, sorotan publik kini beralih pada babak baru yang lebih mengejutkan: sinyal kuat dari Kejaksaan Negeri Sleman yang mengaku telah mengantongi bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Sinyal ini bukan isapan jempol belaka. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dengan tegas menyatakan kesiapan pihaknya. Ia meyakinkan bahwa alat bukti yang diperlukan untuk menjerat pelaku lain dalam pusaran korupsi dana penanggulangan dampak Covid-19 ini sudah cukup.
“Insyaallah sudah (cukup alat bukti) untuk penetapan tersangka baru," kata Bambang Yunianto kepada wartawan.
Bambang bahkan menjamin proses ini akan berjalan tanpa hambatan dan intervensi dari pihak manapun. Yang lebih menarik, penetapan tersangka baru ini bisa dilakukan kapan saja, tanpa harus menunggu putusan hakim terhadap Sri Purnomo.
“Saya jamin tidak ada intervensi maupun hambatan. Hanya, teknik penyidikannya memang perlu waktu. Soal siapa tersangka baru kasus tersebut, ya ditunggu saja. Segera diumumkan,” ucapnya.
Jejak Digital dan Peran 'Orang Lain'
Lantas, siapa sosok yang berpotensi menjadi tersangka baru? Sejumlah fakta persidangan dan analisis pengamat hukum mengerucut pada satu nama: Raudi Akmal, putra dari terdakwa Sri Purnomo.
Pengamat hukum, Susantio, menilai modus korupsi yang dilakukan Sri Purnomo lebih canggih, yakni korupsi politik. Menurutnya, aliran dana tidak harus selalu masuk ke kantong pribadi secara tunai.
“Korupsi tak harus selalu dibuktikan dengan uang tunai di tangan pelaku. Sri Purnomo menyalahgunakan wewenang demi keuntungan politis. Dalam hukum tindak pidana korupsi, keuntungan politis yang masif termasuk unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Susantio secara eksplisit menyoroti penggunaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan oleh jaksa, yang mengindikasikan adanya peran pihak lain.
“Merujuk penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Penyertaan kepada terdakwa, jelas ada peran dari pihak lain. Dalam keterangan saksi terungkap, ada koordinasi intensif Raudi Akmal terkait pencairan dana hibah pariwisata kepada sejumlah kelompok desa wisata,” cetus Susantio.
Pernyataan ini sejalan dengan bukti digital yang diungkap di persidangan. Ahli digital forensik Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, pada 20 Februari 2026 lalu membeberkan adanya komunikasi intensif antara Raudi Akmal dengan Nyoman Rai Savitri, eks Kabid SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman.
Dari pemeriksaan dua ponsel, terungkap percakapan sejak 12 Januari 2020 hingga 29 September 2022. Dalam kesaksiannya, Nyoman mengakui bahwa Raudi beberapa kali mengirim daftar calon penerima dana hibah dan memintanya untuk mempercepat proses pencairan tanpa mempersulit.
Duplik Sri Purnomo dan Tuntutan Jaksa
Sementara itu, persidangan Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Kamis (9/4/2026) telah memasuki agenda duplik. Melalui penasihat hukumnya, Soepriyadi, Sri Purnomo membantah semua dalil jaksa dan menyatakan ia bersama putranya, Raudi Akmal, tidak bersekongkol.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?