Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 11 April 2026 | 14:15 WIB
Sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi hibah.
  • Penyidik menemukan bukti komunikasi intensif antara putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, dengan pihak Dinas Pariwisata Sleman terkait pencairan.
  • Sri Purnomo melalui penasihat hukumnya membantah adanya persekongkolan dengan putranya dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tersebut.

Duplik ini merupakan respons atas replik jaksa yang sebelumnya menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) Sri Purnomo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada keyakinannya bahwa Sri Purnomo terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Sri Purnomo dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Load More