- Pakar hukum Chairul Huda menyatakan perkara korupsi Sri Purnomo tidak memiliki motif pidana atau bukti aliran dana pribadi.
- Penasihat hukum menegaskan dakwaan kerugian negara batal demi hukum tanpa adanya laporan resmi dari pihak BPK RI.
- Pihak terdakwa menilai upaya pemidanaan kebijakan hibah pariwisata tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang tidak tepat.
SuaraJogja.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo, memasuki babak baru.
Sorotan kini tertuju pada keabsahan penghitungan kerugian negara dan ketiadaan motif pidana, menyusul
penegasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar hukum sekaligus Penasihat Kapolri, Chairul Huda, menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebijakan hibah pariwisata tersebut berkaitan dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020.
Berdasarkan fakta yang muncul, tidak ada motif yang menunjukkan adanya penerimaan ataupun aliran dana kepada Sri Purnomo secara pribadi.
"Bagaimana ada orang melakukan tindak pidana kalau tidak punya motif? Selama ini kan tidak ditemukan motif itu, tidak ada mens rea," kata Chairul Huda saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya terdapat putusan dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu,
atau MK.
"Tidak ada keputusan dari lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada. Karena itu membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi menurut saya
tidak tepat," ujarnya.
Huda menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan karena dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat, bukan dinikmati oleh kepala daerah.
"Jadi seakan dipaksa ke ranah pidana. Ya ini tindakan sewenang-wenang penegak hukum, padahal di fakta
persidangan tidak ditemukan unsur korupsi. Harusnya dibebaskan dari segala tuduhan," paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah membuat peraturan tidak bisa dikoreksi ke judicial review atau ranah pidana oleh penyidik.
"Saya rasa tidak adil jika akhirnya dibawa ke sana. Ini bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum," tegas Huda.
Sejalan dengan itu, Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa setiap dakwaan kerugian negara wajib tunduk pada mandat konstitusional BPK sebagaimana
diputuskan oleh MK.
"Kami tegaskan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan ada tidaknya kerugian negara secara riil (actual loss).
Audit kerugian tidak boleh didasarkan pada asumsi atau perhitungan instansi yang tidak memiliki wewenang
atributif, karena hal itu mencederai asas kepastian hukum," tegas Soepriyadi.
Menurutnya, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan adanya kerugian nyata, dakwaan Jaksa kehilangan landasan materiil.
"Penetapan kerugian negara harus berpijak pada fakta materiil yang nyata, bukan sekadar potensi kehilangan. Jika tidak ada LHP dari lembaga yang berwenang seperti BPK, maka dakwaan terhadap klien kami harus dikesampingkan," imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Soepriyadi mengingatkan bahwa auditor maupun penyidik tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan sebuah Peraturan Bupati yang masih sah.
"Segala bentuk ketidaksesuaian administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung ditarik ke ranah pidana tanpa adanya bukti aliran dana yang nyata," pungkasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta