- Pakar hukum Chairul Huda menyatakan perkara korupsi Sri Purnomo tidak memiliki motif pidana atau bukti aliran dana pribadi.
- Penasihat hukum menegaskan dakwaan kerugian negara batal demi hukum tanpa adanya laporan resmi dari pihak BPK RI.
- Pihak terdakwa menilai upaya pemidanaan kebijakan hibah pariwisata tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang tidak tepat.
SuaraJogja.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo, memasuki babak baru.
Sorotan kini tertuju pada keabsahan penghitungan kerugian negara dan ketiadaan motif pidana, menyusul
penegasan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Pakar hukum sekaligus Penasihat Kapolri, Chairul Huda, menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kebijakan hibah pariwisata tersebut berkaitan dengan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2020.
Berdasarkan fakta yang muncul, tidak ada motif yang menunjukkan adanya penerimaan ataupun aliran dana kepada Sri Purnomo secara pribadi.
"Bagaimana ada orang melakukan tindak pidana kalau tidak punya motif? Selama ini kan tidak ditemukan motif itu, tidak ada mens rea," kata Chairul Huda saat dihubungi, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat pelanggaran netralitas kepala daerah, seharusnya terdapat putusan dari lembaga yang berwenang seperti Bawaslu, Gakkumdu,
atau MK.
"Tidak ada keputusan dari lembaga yang menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada. Karena itu membawa persoalan ini ke ranah tindak pidana korupsi menurut saya
tidak tepat," ujarnya.
Huda menyebut perkara ini sebagai kasus yang dipaksakan karena dana hibah tersebut telah diterima oleh masyarakat, bukan dinikmati oleh kepala daerah.
"Jadi seakan dipaksa ke ranah pidana. Ya ini tindakan sewenang-wenang penegak hukum, padahal di fakta
persidangan tidak ditemukan unsur korupsi. Harusnya dibebaskan dari segala tuduhan," paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah membuat peraturan tidak bisa dikoreksi ke judicial review atau ranah pidana oleh penyidik.
"Saya rasa tidak adil jika akhirnya dibawa ke sana. Ini bentuk kesewenang-wenangan penegak hukum," tegas Huda.
Sejalan dengan itu, Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menegaskan bahwa setiap dakwaan kerugian negara wajib tunduk pada mandat konstitusional BPK sebagaimana
diputuskan oleh MK.
"Kami tegaskan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan ada tidaknya kerugian negara secara riil (actual loss).
Audit kerugian tidak boleh didasarkan pada asumsi atau perhitungan instansi yang tidak memiliki wewenang
atributif, karena hal itu mencederai asas kepastian hukum," tegas Soepriyadi.
Menurutnya, tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang menyatakan adanya kerugian nyata, dakwaan Jaksa kehilangan landasan materiil.
"Penetapan kerugian negara harus berpijak pada fakta materiil yang nyata, bukan sekadar potensi kehilangan. Jika tidak ada LHP dari lembaga yang berwenang seperti BPK, maka dakwaan terhadap klien kami harus dikesampingkan," imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Soepriyadi mengingatkan bahwa auditor maupun penyidik tidak memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan sebuah Peraturan Bupati yang masih sah.
"Segala bentuk ketidaksesuaian administratif seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara, bukan langsung ditarik ke ranah pidana tanpa adanya bukti aliran dana yang nyata," pungkasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
WFH ASN Kota Jogja Dimulai Besok, Wajib Isi Rencana Kerja dan Diawasi Ketat
-
Sekjen PDIP: Hadapi Krisis, Pemerintah Harus Berani Pangkas Pengeluaran Tak Perlu
-
Geopolitik Timur Masih Memanas, Perjalanan 3.748 Jemaah Haji DIY Disiapkan Tiga Skenario
-
Siklus Kawin-Cerai Singkat di Sleman, 89 Persen Pernikahan Dini Dipicu Kehamilan Tak Diinginkan
-
Prabowo Targetkan Indonesia Produksi Mobil Sedan Listrik pada 2028