Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 06 April 2026 | 17:56 WIB
Suasana sidang tuntutan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026). Kejari Sleman bakal mengumumkan tersangka baru yang kasus korupsi dana hibah pariwisata sleman. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Sleman segera mengumumkan tersangka baru kasus korupsi dana hibah pariwisata setelah mengantongi cukup bukti pendukung.
  • Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan tanpa harus menunggu putusan hukum tetap dari persidangan mantan Bupati Sri Purnomo.
  • Proses hukum berjalan dinamis sesuai standar operasional prosedur penyidikan tanpa adanya hambatan maupun intervensi pihak luar mana pun.

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan sinyal kuat bahwa pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Meski saat ini proses hukum terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dalam kasus ini masih bergulir di persidangan, penyidik memastikan tidak akan menunda proses hukum bagi pelaku lainnya.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut akan memberikan transparansi penuh kepada masyarakat mengenai pihak-pihak lain yang akan menyusul status Sri Purnomo sebagai tersangka.

"Sedangkan untuk nanti penetapan tersangka baru, ditunggu saja. Pasti pada waktunya pasti akan kami umumkan. Ya mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita pasti umumkan," kata Bambang, Senin (6/4/2026).

Disampaikan Bambang bahwa penetapan tersangka baru ini tidak perlu menunggu hingga adanya vonis atau putusan inkrah dari pengadilan terhadap terdakwa Sri Purnomo. Proses penyidikan terhadap calon tersangka baru ini disebut berjalan secara dinamis dan terus mengalir.

"Kami tidak ada dalam hal ini seperti itu (menunggu vonis). Dalam proses, kita mengalir saja. Kita pokoknya berjalan, nanti melihat kesiapan dari pihak penyidik seperti apa," tandasnya.

Kecepatan penetapan tersangka ini, menurut Bambang, sangat bergantung pada kesiapan teknis di tingkat penyidikan. Jika seluruh mekanisme sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) telah terpenuhi, maka kejaksaan tidak akan menunda-nunda lagi proses hukum tersebut.

"Kalau sudah siap, terus mekanisme sudah semua sesuai SOP-nya kita laksanakan, pasti kita segera lakukan penetapan (tersangka)," ucapnya.

Bambang memastikan tidak ada hambatan maupun intervensi dalam kasus ini. Lamanya waktu yang dibutuhkan saat ini murni merupakan persoalan teknis penyidikan guna memastikan kekuatan alat bukti secara hukum.

Baca Juga: Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen

"Enggak ada (hambatan). Pada prinsipnya tidak ada hambatan dan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus ini ya. Kalau masalah prosedur, itu teknik penyidikannya. Merupakan tekniknya ya ini perlu waktu. Itu saja," tuturnya. 

Terkait dengan kecukupan bukti untuk menyeret nama baru dalam waktu dekat ini, kata Bambang, tim penyidik telah mengantongi apa yang dibutuhkan. 

"Insyaallah sudah (cukup bukti), untuk penetapan tersangka baru ya, tersangka baru," tandasnya.

Namun ia masih enggan mengungkap sosok tersangka baru dalam kasus ini. Hingga sekarang, kejaksaan memilih untuk tetap fokus pada pematangan mekanisme internal sebelum merilis identitas tersangka secara resmi. 

Bambang bilang bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. 

"Karena kami kan sudah mendakwakan waktu itu kan Pasal 55. Berarti kan ada tersangka lain, selain daripada tersangka SP," tandasnya.

Load More