- Kejaksaan Negeri Sleman segera mengumumkan tersangka baru kasus korupsi dana hibah pariwisata setelah mengantongi cukup bukti pendukung.
- Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan tanpa harus menunggu putusan hukum tetap dari persidangan mantan Bupati Sri Purnomo.
- Proses hukum berjalan dinamis sesuai standar operasional prosedur penyidikan tanpa adanya hambatan maupun intervensi pihak luar mana pun.
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan sinyal kuat bahwa pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meski saat ini proses hukum terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dalam kasus ini masih bergulir di persidangan, penyidik memastikan tidak akan menunda proses hukum bagi pelaku lainnya.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut akan memberikan transparansi penuh kepada masyarakat mengenai pihak-pihak lain yang akan menyusul status Sri Purnomo sebagai tersangka.
"Sedangkan untuk nanti penetapan tersangka baru, ditunggu saja. Pasti pada waktunya pasti akan kami umumkan. Ya mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita pasti umumkan," kata Bambang, Senin (6/4/2026).
Disampaikan Bambang bahwa penetapan tersangka baru ini tidak perlu menunggu hingga adanya vonis atau putusan inkrah dari pengadilan terhadap terdakwa Sri Purnomo. Proses penyidikan terhadap calon tersangka baru ini disebut berjalan secara dinamis dan terus mengalir.
"Kami tidak ada dalam hal ini seperti itu (menunggu vonis). Dalam proses, kita mengalir saja. Kita pokoknya berjalan, nanti melihat kesiapan dari pihak penyidik seperti apa," tandasnya.
Kecepatan penetapan tersangka ini, menurut Bambang, sangat bergantung pada kesiapan teknis di tingkat penyidikan. Jika seluruh mekanisme sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) telah terpenuhi, maka kejaksaan tidak akan menunda-nunda lagi proses hukum tersebut.
"Kalau sudah siap, terus mekanisme sudah semua sesuai SOP-nya kita laksanakan, pasti kita segera lakukan penetapan (tersangka)," ucapnya.
Bambang memastikan tidak ada hambatan maupun intervensi dalam kasus ini. Lamanya waktu yang dibutuhkan saat ini murni merupakan persoalan teknis penyidikan guna memastikan kekuatan alat bukti secara hukum.
Baca Juga: Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen
"Enggak ada (hambatan). Pada prinsipnya tidak ada hambatan dan tidak ada intervensi terhadap penanganan kasus ini ya. Kalau masalah prosedur, itu teknik penyidikannya. Merupakan tekniknya ya ini perlu waktu. Itu saja," tuturnya.
Terkait dengan kecukupan bukti untuk menyeret nama baru dalam waktu dekat ini, kata Bambang, tim penyidik telah mengantongi apa yang dibutuhkan.
"Insyaallah sudah (cukup bukti), untuk penetapan tersangka baru ya, tersangka baru," tandasnya.
Namun ia masih enggan mengungkap sosok tersangka baru dalam kasus ini. Hingga sekarang, kejaksaan memilih untuk tetap fokus pada pematangan mekanisme internal sebelum merilis identitas tersangka secara resmi.
Bambang bilang bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
"Karena kami kan sudah mendakwakan waktu itu kan Pasal 55. Berarti kan ada tersangka lain, selain daripada tersangka SP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
Terkini
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Bukan Penyerangan, Polresta Yogyakarta Ungkap Kronologi Keributan di Asrama Mahasiswa Papua
-
Rayakan Paskah dengan Berbagi, BRI Salurkan Bantuan ke Berbagai Wilayah
-
Tanpa Bukti Aliran Dana ke Terdakwa, JCW Pertanyakan Konstruksi Perkara Sri Purnomo
-
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI