Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi anak sakit dan dugaan Malapraktik RSUD Prambanan. (pixabay.com)
Baca 10 detik
  • RSUD Prambanan menyatakan tidak ditemukan kelalaian medis pada penanganan balita yang meninggal pasca-sedasi pemeriksaan CT scan April 2026.
  • Hasil audit internal dan eksternal menegaskan bahwa seluruh prosedur medis yang diberikan kepada pasien telah sesuai standar.
  • Polda DIY sedang menyelidiki laporan keluarga korban dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter yang menangani pasien tersebut.

SuaraJogja.id - RSUD Prambanan menyatakan tidak menemukan adanya kelalaian medis dalam penanganan pasien balita yang meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi untuk pemeriksaan CT scan. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit medis internal maupun eksternal yang telah dilakukan rumah sakit.

Direktur RSUD Prambanan Ratih Susila mengatakan audit terhadap dokter yang menangani pasien telah selesai dilakukan. Dari hasil audit itu, rumah sakit menyatakan seluruh tindakan medis telah berjalan sesuai prosedur.

"Dokter sudah diaudit medis internal dan eksternal dengan hasil dinyatakan tidak ada kelalaian medis," kata Ratih saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Ditegaskan Ratih, hasil audit rumah sakit menyimpulkan prosedur pelayanan medis yang diberikan kepada pasien telah sesuai standar yang berlaku di rumah sakit.

Hal itu sekaligus menjawab pertanyaan kuasa hukum keluarga pasien. Dalam hal ini mereka mempertanyakan pemasangan selang ETT atau selang napas kepada pasien.

"Dalam hasil audit kami tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Disampaikan Ratih, dokter yang menangani pasien akan segera dipanggil Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan. 

"Minggu ini dokter dipanggil ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini sedang berproses dilakukan pemeriksaan di Polda DIY," imbuhnya.

Terkait dengan rencana pertemuan dengan keluarga korban, Ratih menyebut pihak rumah sakit telah dua kali mengundang pihak keluarga beserta kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan medis secara langsung. 

Baca Juga: Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS

"Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak dua kali untuk kami memberikan penjelasan medis dan tentu pihak keluarga dapat mengambil salinan rekam medis. Namun pihak keluarga menyatakan belum dapat hadir ke RS," tuturnya.

Menurutnya, RSUD Prambanan tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait pelayanan medis yang diberikan kepada pasien selama menjalani perawatan.

"RS sangat terbuka bila keluarga datang dan meminta penjelasan kepada dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien," ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang balita NDMP (3) meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi untuk pemeriksaan CT scan pada April 2026 lalu.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda DIY. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/319/N/2026/SPKT/POLDA yang diajukan ibu korban pada 17 Mei 2026 kemarin.

Dalam laporannya, keluarga mempertanyakan prosedur pemberian sedasi sebelum korban mengalami penurunan kondisi hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di ICU RSUD Prambanan.

Load More