- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta atas kasus korupsi dana hibah pariwisata.
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memutuskan hukuman tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
- Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, meminta semua pihak menghormati proses hukum, sementara terdakwa akan mengajukan upaya banding.
SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB)X, angkat bicara terkait putusan majelis hakim terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Sultan menegaskan setiap pihak yang terlibat dalam perkara hukum, termasuk kasus korupsi, harus menghormati proses hukum yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, eks bupati Sleman tersebut divonis 6 tahun penjara. Selain itu denda sebesar Rp400 juta.
"[Vonisnya enam tahun, dendanya Rp400 juta]. Ya sudah, vonis itu sudah terjadi. Saya tidak tahu apakah akan berhenti atau tidak, saya juga tidak tahu," papar Sultan di Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Sultan, vonis yang dijatuhkan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Sikap menghormati proses hukum menjadi prinsip utama dalam menyikapi setiap perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan. Karenanya setiap orang yang terlibat dalam perkara hukum harus mematuhinya.
"Artinya kita menghormati hukum saja," tandasnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang yang berlangsung sejak Senin pagi hingga sore menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada Sri Purnomo. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider penuntut umum.
Baca Juga: Duplik Dibacakan Hari Ini, Pembelaan Sri Purnomo Soroti Nihilnya Aliran Dana
"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," ungkapnya.
Majelis hakim menyebut, jika denda sebesar Rp400 juta tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan terpidana dapat dilelang untuk membayar denda tersebut. Jika tidak memungkinkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan serta denda Rp500 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi putusan tersebut, Sri Purnomo melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Kuasa hukum Sri Poernomo, Soepriyadi menyatakan selama program dana hibah pariwisata berjalan, eks bupati Sleman itu mengklaim tidak mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut.
Seluruh dana disebut diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Manfaat program tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga Sri Purnomo mempertanyakan letak kerugian negara dalam perkara tersebut. Dalam persidangan pun terungkap kliennya tidak menikmati dana hibah pariwisata tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais