- Majelis hakim menyatakan Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
- Fakta persidangan pada 27 April 2026 menunjukkan aktivitas Raudi hanya sebatas kegiatan tim sukses dan penggalangan massa.
- Hakim menyimpulkan tidak ada bukti kerja sama antara Raudi dengan perangkat daerah dalam pembentukan kebijakan melawan hukum.
SuaraJogja.id - Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi
sebagaimana yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang menilai bahwa meskipun Raudi Akmal sempat dikaitkan sebagai pihak yang turut serta, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara.
Majelis mencatat bahwa Raudi Akmal terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman serta sebagai pengurus organisasi.
Aktivitas tersebut meliputi sosialisasi dana hibah pariwisata, membantu penyusunan proposal, serta mengawal proses pengajuan agar kelompok sadar wisata (pokdarwis) yang dibinanya dapat memperoleh bantuan.
Namun demikian, majelis menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang dalam pertimbangan putusan, Senin (27/4/2026).
Majelis juga menyatakan bahwa tidak terdapat bukti adanya kerja sama atau pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam
pembentukan kebijakan, khususnya terkait perluasan dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara.
“Menimbang bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, namun tidak terbukti adanya peran aktif saksi Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum,” lanjut majelis.
Selain menilai posisi Raudi Akmal, majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan terkait pokok perkara.
Hakim menyatakan bahwa tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil tindak pidana, karena keuntungan yang diperoleh bersifat non-finansial, yakni kemenangan pasangan calon yang didukung.
Di sisi lain, majelis mencatat bahwa dana hibah yang disalurkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 telah diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat serta terbukti
memberikan manfaat.
Kebijakan tersebut juga tetap berlaku dan dilaksanakan, sehingga dalam praktiknya memberikan dampak terhadap pembangunan masyarakat.
Atas dasar itu, majelis menyatakan bahwa karena dana tidak dinikmati oleh terdakwa dan mengalir kepada masyarakat, maka terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti.
Meski demikian, hakim juga menyoroti adanya aspek dalam pelaksanaan yang dinilai tidak tepat.
Dalam pertimbangan disebutkan bahwa terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu.
Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian.
Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan
yang menjadi pokok permasalahan.
Baca Juga: Sebut Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Ahli Hukum: Tidak Ada Motif Korupsi, Terdakwa Layak Bebas
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan