- Dosen UAD Muhammad Muhlis menyatakan tramadol mudah diperoleh secara ilegal karena celah peresepan dan kebocoran distribusi.
- Dinkes DIY menegaskan apotek resmi di wilayahnya mematuhi aturan ketat penjualan tramadol menggunakan resep dokter.
- Penyalahgunaan tramadol dosis tinggi menimbulkan efek ketagihan serta halusinasi yang menyerupai karakteristik narkotika.
SuaraJogja.id - Meski pemerintah telah memperketat aturan penjualan tramadol, obat keras yang memiliki efek menyerupai narkotika itu masih disebut mudah diperoleh. Celah pada proses peresepan dokter hingga maraknya peredaran ilegal dinilai menjadi penyebab utama penyalahgunaan yang terus terjadi.
Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Muhammad Muhlis di Yogyakarta, Jumat (7/8/2026), menyatakan tramadol sebenarnya bukan termasuk narkotika. Namun obat itu memiliki karakteristik yang hampir sama karena bekerja pada reseptor opioid di sistem saraf.
"Efeknya bisa menimbulkan ketagihan, halusinasi, bahkan depresi jika disalahgunakan dalam dosis tinggi," katanya.
Menurut Muhlis, penyalahgunaan tramadol bahkan muncul setelah sebelumnya obat tersebut masih diperlakukan sebagai obat keras biasa. Karena semakin sering disalahgunakan, pemerintah kemudian memasukkannya ke dalam kelompok Obat-obat Tertentu (OOT) bersama dextromethorphan dan beberapa obat lain yang juga kerap disalahgunakan.
Ia menjelaskan, efek dextromethorphan bahkan dinilai lebih berat dibanding tramadol. Para penyalahguna biasanya mengonsumsi obat tersebut jauh di atas dosis terapi, misalnya tiga hingga empat tablet tramadol sekaligus atau lima tablet dextromethorphan untuk mendapatkan efek tertentu.
"Yang dicari bukan efek pengobatannya, tetapi efek seperti narkotika," ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup ketat. Tramadol hanya boleh ditebus menggunakan resep dokter asli, tidak boleh dijual melalui platform online maupun telemedicine, serta tidak dapat menggunakan resep elektronik.
"Kalau peredarannya legal, tidak mungkin obat itu bisa dibeli sembarangan. Kalau masih beredar bebas, berarti jalurnya ilegal," tandasnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian pengguna masih bisa memperoleh tramadol dengan mudah melalui dokter praktik. Apalagi dokter memang memiliki kewenangan meresepkan tramadol apabila pasien didiagnosis mengalami nyeri sedang.
Baca Juga: Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
Sebab dalam dunia medis terdapat tiga tingkatan nyeri. Nyeri ringan cukup ditangani dengan parasetamol atau obat antiinflamasi. Nyeri sedang dapat menggunakan kodein atau tramadol, sedangkan nyeri berat memerlukan narkotika.
"Kalau dokter menilai pasien memang mengalami nyeri sedang, pemberian tramadol sesuai aturan. Yang menjadi persoalan kalau obat diberikan tanpa indikasi medis yang jelas," katanya.
Karenanya pengawasan tidak hanya berhenti di apotek, tetapi juga harus menyasar proses peresepan. Ia mengungkapkan pernah terjadi kasus pencurian blanko resep dokter yang kemudian dipalsukan untuk mendapatkan obat-obatan keras.
"Apakah pasien benar-benar membutuhkan obat tersebut, apakah dokternya meresepkan sesuai indikasi, atau resepnya hasil pemalsuan. Itu yang harus diawasi," ujarnya.
Muhlis menilai apotek resmi sebenarnya telah diawasi secara ketat. Dinas kesehatan secara rutin memeriksa stok obat, menghitung jumlah yang masuk dan keluar lalu mencocokkannya dengan resep yang dilayani.
Ketidaksesuaian akan langsung menjadi bahan pembinaan. Karena itu, jika tramadol masih banyak beredar di masyarakat, ia meyakini sumbernya berasal dari distribusi ilegal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN
-
Sidak Dini Hari, Pemda DIY Temukan Pengelolaan MBG Tak Sesuai SOP, SPPG SMKN 2 Jogja Distop