Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:46 WIB
Pengaman obat-obatan keras dan narkotika di BNNP DIY beberapa waktu lalu. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Dosen UAD Muhammad Muhlis menyatakan tramadol mudah diperoleh secara ilegal karena celah peresepan dan kebocoran distribusi.
  • Dinkes DIY menegaskan apotek resmi di wilayahnya mematuhi aturan ketat penjualan tramadol menggunakan resep dokter.
  • Penyalahgunaan tramadol dosis tinggi menimbulkan efek ketagihan serta halusinasi yang menyerupai karakteristik narkotika.

SuaraJogja.id - Meski pemerintah telah memperketat aturan penjualan tramadol, obat keras yang memiliki efek menyerupai narkotika itu masih disebut mudah diperoleh. Celah pada proses peresepan dokter hingga maraknya peredaran ilegal dinilai menjadi penyebab utama penyalahgunaan yang terus terjadi.

Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Muhammad Muhlis di Yogyakarta, Jumat (7/8/2026), menyatakan tramadol sebenarnya bukan termasuk narkotika. Namun obat itu memiliki karakteristik yang hampir sama karena bekerja pada reseptor opioid di sistem saraf.

"Efeknya bisa menimbulkan ketagihan, halusinasi, bahkan depresi jika disalahgunakan dalam dosis tinggi," katanya.

Menurut Muhlis, penyalahgunaan tramadol bahkan muncul setelah sebelumnya obat tersebut masih diperlakukan sebagai obat keras biasa. Karena semakin sering disalahgunakan, pemerintah kemudian memasukkannya ke dalam kelompok Obat-obat Tertentu (OOT) bersama dextromethorphan dan beberapa obat lain yang juga kerap disalahgunakan.

Ia menjelaskan, efek dextromethorphan bahkan dinilai lebih berat dibanding tramadol. Para penyalahguna biasanya mengonsumsi obat tersebut jauh di atas dosis terapi, misalnya tiga hingga empat tablet tramadol sekaligus atau lima tablet dextromethorphan untuk mendapatkan efek tertentu.

"Yang dicari bukan efek pengobatannya, tetapi efek seperti narkotika," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup ketat. Tramadol hanya boleh ditebus menggunakan resep dokter asli, tidak boleh dijual melalui platform online maupun telemedicine, serta tidak dapat menggunakan resep elektronik.

"Kalau peredarannya legal, tidak mungkin obat itu bisa dibeli sembarangan. Kalau masih beredar bebas, berarti jalurnya ilegal," tandasnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian pengguna masih bisa memperoleh tramadol dengan mudah melalui dokter praktik.  Apalagi dokter memang memiliki kewenangan meresepkan tramadol apabila pasien didiagnosis mengalami nyeri sedang.

Baca Juga: Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Sebab dalam dunia medis terdapat tiga tingkatan nyeri. Nyeri ringan cukup ditangani dengan parasetamol atau obat antiinflamasi. Nyeri sedang dapat menggunakan kodein atau tramadol, sedangkan nyeri berat memerlukan narkotika.

"Kalau dokter menilai pasien memang mengalami nyeri sedang, pemberian tramadol sesuai aturan. Yang menjadi persoalan kalau obat diberikan tanpa indikasi medis yang jelas," katanya.

Karenanya pengawasan tidak hanya berhenti di apotek, tetapi juga harus menyasar proses peresepan. Ia mengungkapkan pernah terjadi kasus pencurian blanko resep dokter yang kemudian dipalsukan untuk mendapatkan obat-obatan keras.

"Apakah pasien benar-benar membutuhkan obat tersebut, apakah dokternya meresepkan sesuai indikasi, atau resepnya hasil pemalsuan. Itu yang harus diawasi," ujarnya.

Muhlis menilai apotek resmi sebenarnya telah diawasi secara ketat. Dinas kesehatan secara rutin memeriksa stok obat, menghitung jumlah yang masuk dan keluar lalu mencocokkannya dengan resep yang dilayani. 

Ketidaksesuaian akan langsung menjadi bahan pembinaan. Karena itu, jika tramadol masih banyak beredar di masyarakat, ia meyakini sumbernya berasal dari distribusi ilegal.

"Kalau beredar bebas berarti pasti melalui jalur tidak resmi. Jalur resmi diawasi terus," katanya.

Ia juga mengungkapkan, obat yang beredar secara ilegal belum tentu seluruhnya palsu. Sebagian memang hanya diberi merek tramadol, tetapi sebagian lainnya diduga merupakan obat asli yang bocor dari rantai distribusi.

Terlebih disinyalir masih adanya pusat perdagangan obat yang diduga menjadi sumber pasokan.

"Pasar di Jakarta masih menjadi tempat yang dikenal untuk memperoleh berbagai obat dalam jumlah besar. Sementara di Jogja tidak ada pasar seperti itu," ujarnya.

Di sisi lain, ia memastikan tramadol tidak boleh dijual di toko obat. Penjualan hanya diperbolehkan melalui apotek dengan resep dokter asli.

"Kalau ada toko obat menjual tramadol, berarti sudah melanggar aturan," tegasnya.

Untuk membatasi peredaran tramadol, pembatasan resep mestinya dilakukan. Apotek umumnya membatasi penyerahan tramadol sekitar 15–20 tablet dalam satu resep. 

"Ke depan jumlah dalam resep bisa dibatasi maksimal 10 sampai 15 tablet agar peluang penyalahgunaan semakin kecil," katanya.

Menurut Muhlis, penyalahgunaan tramadol tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah regulasi. Dibutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari dokter, apoteker, pemerintah hingga masyarakat untuk menutup setiap celah yang dimanfaatkan pelaku penyalahgunaan obat keras.

"Kalau semua stakeholder tidak bersama-sama mengawasi, jalur ilegal akan terus mencari celah dan obat keras akan tetap mudah diperoleh," paparnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Gregorius Anung Trihadi, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya penjualan bebas tramadol di apotek.

Dari hasil pemantauan rutin yang dilakukan Dinkes kabupaten/kota menunjukkan apotek di DIY masih mematuhi aturan penyaluran obat keras yang hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.

"Kalau tramadol itu merupakan salah satu obat yang harus menggunakan resep dokter. Dari pantauan kami di apotek, belum ada laporan penggunaan berlebih ataupun penjualan yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Ia menjelaskan, Dinkes DIY secara rutin melakukan supervisi terhadap apotek bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan tidak hanya menyangkut perizinan dan tenaga kefarmasian, tetapi juga distribusi obat golongan G, termasuk obat yang wajib menggunakan resep dokter hingga narkotika.

"Supervisi rutin dilakukan untuk memastikan obat-obatan yang harus menggunakan resep memang hanya dikeluarkan melalui resep dokter," ujarnya.

Anung menyatakan, tramadol bukan obat yang boleh dibeli secara bebas. Berbeda dengan obat pereda nyeri seperti parasetamol, tramadol merupakan analgesik kuat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis.

"Sepengetahuan saya, tramadol tidak bisa dijual bebas. Apotek juga patuh karena memang dipantau secara rutin," tegasnya.

Meski demikian, Dinkes DIY mengakui kewenangannya terbatas pada pengawasan fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek. Adapun pengawasan terhadap penjualan obat secara daring maupun toko obat berada pada instansi lain.

"Kalau penjualan online bukan kewenangan kami. Kalau ada temuan, kami akan berkoordinasi dan melaporkannya kepada instansi yang berwenang," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran di apotek, Dinkes akan mengedepankan pembinaan, pemberian peringatan hingga peninjauan izin sesuai tingkat pelanggaran.

"Masyarakat harus bijak menggunakan obat. Untuk obat yang seharusnya melalui resep dokter, jangan dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis karena risikonya bisa lebih besar daripada manfaatnya," pungkasnya.

Anung mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi tramadol tanpa resep dokter. Selain berfungsi sebagai pereda nyeri, obat tersebut memiliki efek samping yang dapat membahayakan jika digunakan sembarangan.

"Pada beberapa orang, tramadol bisa menimbulkan efek seperti limbung atau pusing. Efek yang sebenarnya tidak nyaman itu justru kadang dicari oleh sebagian orang untuk disalahgunakan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More