Budi Arista Romadhoni
Selasa, 22 September 2026 | 11:06 WIB
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus food truck "Bolosego" di Alun Alun Kidul Yogyakarta. ANTARA/HO-Humas Polresta Yogyakarta
Baca 10 detik
  • Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam gelar perkara pada Senin, 21 September 2026.
  • Aipda S ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan dan sidang disiplin terkait dugaan pungutan liar.
  • Dua personel polisi lainnya yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur.

SuaraJogja.id - Dugaan anggota polisi meminta jatah makan kepada pedagang makanan Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta berujung pemeriksaan internal.

Propam Polresta Yogyakarta menetapkan Aipda S, anggota Polsek Kraton, sebagai terduga pelanggar setelah menyelesaikan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, penetapan Aipda S dilakukan setelah Propam menggelar perkara pada Senin (21/9/2026) sore.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Senin (21/9) sore, Propam telah menetapkan satu personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar,” kata Wahyu dikutip dari ANTARA di Yogyakarta, Selasa (22/9/2026). 

Setelah ditetapkan sebagai terduga pelanggar, Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

Propam juga mempercepat proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Aipda S. Selanjutnya, perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin.

Sementara itu, dua personel polisi lainnya yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari pihak manajemen Bolosego dan sejumlah saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

Kasus tersebut mencuat setelah pemilik food truck Bolosego mengungkap sejumlah permintaan yang disebut berada di luar biaya perizinan selama berjualan di kawasan Alkid.

Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak

Melalui media sosial, pemilik usaha mengungkap adanya permintaan terkait biaya parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang, termasuk tiga orang yang disebut sebagai anggota kepolisian, serta biaya tambahan listrik.

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha akhirnya memutuskan menghentikan aktivitas berjualan di kawasan Alkid.

Padahal, Bolosego sebelumnya berencana berjualan selama lima hari. Namun, kegiatan tersebut hanya berlangsung selama satu hari.

Wahyu menegaskan proses yang dilakukan Propam merupakan bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta dalam memastikan penanganan dugaan pelanggaran anggota berjalan secara profesional dan akuntabel.

“Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh oleh Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar, profesional, akuntabel serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penetapan Aipda S sebagai terduga pelanggar, proses perkara kini berlanjut ke tahapan pemeriksaan pendahuluan dan sidang disiplin untuk menentukan tindak lanjut terhadap personel tersebut.

Load More