Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 November 2026 | 18:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual.
Baca 10 detik
  • Seorang pasien berinisial R diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perawat saat pemeriksaan medis di Bantul.
  • Polres Bantul mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Sewon.
  • Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SuaraJogja.id - Seorang perawat di sebuah rumah sakit di Bantul menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pasiennya sendiri saat sedang menjalankan tugas medis. Pelaku berinisial R (57), warga Sewon, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dijelaskan Rita, saat itu, korban yang sedang menjalankan tugas jaga untuk melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap pelaku yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.

"Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku," kata Rita dalan keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut lantas membuat laporan polisi ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan. Termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti. 

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengetahui keberadaan dan langsung mengamankan terduga pelaku di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Rita menuturkan dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.

"Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: IAGI Soroti Tantangan Eksploitasi Kekayaan Geologi: Jangan Korbankan Lingkungan!

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Load More