- Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Yogyakarta pada Rabu (4/11/2026) meminta pemerintah tidak mengenakan pajak secara berlebihan kepada usaha kecil.
- Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta pada Kamis (29/10/2026) menyatakan ekonomi informal Indonesia mencapai sekitar Rp 10.000 triliun.
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak penghasilan bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta setahun.
SuaraJogja.id - Wacana pemajakan terhadap aktivitas ekonomi informal, mulai dari jasa tukang cukur, tukang pijat hingga warung tegal (warteg), mendapat tanggapan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan mengingatkan pemerintah agar tidak bertindak berlebihan dalam menarik pajak dari masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.
Sultan bahkan menyentil wacana tersebut laiknya pola pemungutan pajak pada zaman Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). Pada waktu itu, hampir semua aktivitas ekonomi dibebani pajak.
"Ah yo ora [dipajaki mestinya]. Mengko ngusung kursi wae dipajaki? (Tukang angkat kursi ya dipajaki-red). [Indonesia] udu (bukan-red) VOC, kalau VOC kabeh dipajaki," ungkap Sultan di Yogyakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Sultan, semua kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat mestinya proporsional. Kebijakan pajak semestinya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Negara juga tidak seharusnya memaksakan pungutan terhadap setiap aktivitas ekonomi tanpa memperhitungkan proporsionalitas.
"Ya ora to. Yang proporsional saja [kebijakan pajak]. Iya kan?," tandasnya.
Sebelumnya polemik pajak ini mencuat pasca Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyinggung besarnya potensi ekonomi informal yang belum tercatat dalam produk domestik bruto (PDB). Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim mengutip kajian Bank Dunia yang menyebut sekitar 35 hingga 40 persen kegiatan ekonomi Indonesia belum tercatat secara resmi.
Nilai ekonomi yang belum terdata tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 10.000 triliun. Contohnya transaksi jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya setiap bulan tanpa disertai kuitansi. Ia juga menyinggung pembayaran jasa pijat yang digunakan keluarganya.
"Artinya apa? Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk mungkin warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp 10.000 triliun," ungkapnya.
Baca Juga: IAGI Soroti Tantangan Eksploitasi Kekayaan Geologi: Jangan Korbankan Lingkungan!
Secara terpisah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah tidak memiliki rencana memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet terbatas. Sebab berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0 persen.
Sedangkan pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Karenanya tukang pijat, tukang pangkas rambut hingga warteg yang menurutnya umumnya tidak memiliki omzet tahunan melebihi Rp 500 juta sehingga tidak dikenai PPh atas bagian omzet tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Tukang Cukur hingga Warteg Kena Pajak, Sultan Sebut Seperti Zaman VOC
-
69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa
-
Skandal Penyadapan Presiden Prabowo, JPW Ingatkan Masyarakat Sipil Tak Terdistraksi Isu Elit
-
Sri Sultan Sebut Penurunan Foto Wapres Gibran Tidak Pantas, DPRD DIY Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Geger di DPRD DIY, Foto Gibran Diturunkan, Forum Kebangsaan Desak Pemakzulan