- Pemda DIY memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tanpa batasan waktu tunggakan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.
- Kebijakan yang disampaikan Elisabeth Rully Marsianti di Yogyakarta ini bertujuan untuk memperbaiki keakuratan basis data kendaraan bermotor.
- Masyarakat hanya wajib membayar pajak pokok maksimal lima tahun terakhir ditambah tahun berjalan tanpa dikenakan sanksi administrasi keterlambatan.
SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua bulan. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 mendatang.
"Program ini ditujukan untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar kembali melakukan pembayaran tanpa terbebani denda keterlambatan," ujar Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) DIY, Elisabeth Rully Marsianti di Yogyakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Rully, program tersebut bukanlah pemutihan pajak namun pembebasan denda administrasi. Tidak ada batasan lamanya tunggakan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Bahkan pemilik kendaraan yang menunggak hingga 10 tahun tetap dapat memanfaatkan program ini. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban pembayaran pajak maksimal hanya dihitung lima tahun ke belakang ditambah tahun berjalan.
"Yang dibebaskan itu hanya dendanya. Pajak pokoknya tetap harus dibayarkan. Kalau misalnya 10 tahun belum bayar pajak, yang dikenakan tetap hanya lima tahun ke belakang ditambah tahun berjalan," jelasnya.
Rully menyebut, kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun lebih dari itu memperbaiki basis data kendaraan bermotor di DIY.
Sebab selama ini masih banyak kendaraan yang tidak lagi tercatat aktif karena pemiliknya tidak membayar pajak bertahun-tahun. Melalui program bebas denda ini, Pemda berharap dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, telah berpindah tangan, atau perlu segera dilakukan proses balik nama.
"Harapannya masyarakat tidak takut lagi datang membayar pajak karena ada denda. Sekaligus database kendaraan kami menjadi lebih akurat, sehingga potensi kendaraan yang masih beroperasi bisa kembali terdata," katanya.
Rully menambahkan, Pemda DIY tidak menetapkan target khusus dari program pembebasan denda ini. Target penerimaan tetap mengacu pada target tahunan.
Baca Juga: Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
Sedangkan program tersebut lebih diarahkan untuk menarik kembali wajib pajak yang selama ini belum melakukan pembayaran. Karena itu dia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama dua bulan tersebut.
"Tahun lalu kami juga mengadakan program serupa. Bagi yang belum sempat memanfaatkannya, sekarang masih ada kesempatan. Monggo dimanfaatkan sebaik-baiknya karena waktunya hanya sampai 30 September," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi