- Polresta Sleman menaikkan kasus kekerasan seksual balita ke tahap penyidikan pada 16 September 2026.
- Penyidik memeriksa tiga saksi dan aktif mengumpulkan alat bukti tanpa menemui kendala berarti.
- Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan berkoordinasi dengan UPTD Sleman untuk pendampingan anak.
SuaraJogja.id - Polresta Sleman telah menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bayi di bawah usia 4 tahun ke tahap penyidikan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi dan masih mencari alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan penyidikan dimulai pada 16 September 2026. Tiga saksi yang diperiksa berasal dari pihak ibu korban selaku pelapor, pihak terlapor, serta keluarga terlapor.
Kendati demikian kepolisian tak menyebut secara detail status pihak terlapor yang telah diperiksa dalam kasus ini.
"Sampai dengan saat ini ada tiga saksi. Tersangkanya belum ada, masih dalam penyidikan," kata Cahya kepada wartawan di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026)
Cahya mengatakan penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Ia memastikan tidak ada kendala dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Tentunya tidak ada kendala untuk kami. Kami sudah menaikkan ke tingkat penyidikan, kami mencari alat bukti," tegasnya.
Di sisi lain, polisi turut berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Sleman untuk memberikan pendampingan terhadap anak.
"Nah itu kami juga koordinasi dengan UPTD Kabupaten Sleman untuk melakukan pendampingan. Mungkin nanti ada pendampingan psikologisnya," imbuhnya.
Terkait informasi adanya intimidasi terhadap ibu korban, polisi belum menemukan indikasi tersebut. Cahya mengatakan dugaan itu masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Ponpes Ash-Sholihah Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pengurusnya
"Kalau itu masih dalam penyelidikan, kami belum mendapati," ucapnya
Sementara soal mediasi yang disebut telah dilakukan hingga tiga kali antara pihak keluarga, kata Cahya, perkara kekerasan seksual tidak diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di tingkat penyidikan.
Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan meski sebelumnya terdapat upaya mediasi.
"Tentunya untuk KS (kekerasan seksual) kami sampaikan untuk tindak pidana kekerasan seksual tidak ada RJ atau mediasi," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru