Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (pixabay)
Baca 10 detik
  • Ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap balitanya ke Polresta Sleman pada 22 April 2026.
  • PBH Peradi Sleman mendampingi pelapor karena penanganan kasus oleh kepolisian dinilai berjalan lambat.
  • Hingga pertengahan September 2026, status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik penyidikan.

SuaraJogja.id - Seorang anak perempuan berusia di bawah empat tahun di Kabupaten Sleman diduga menjadi korban kekerasan seksual dan pencabulan. Namun penanganan kasus yang sudah dilaporkan sejak April 2026 lalu itu dinilai lambat.

Pasalnya hingga pertengahan September 2026 status perkara tersebut masih belum dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Sleman. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sleman resmi mendampingi ibu korban dalam mengawal perkara ini.

Kasus ini bermula saat ibu korban menemukan indikasi luka tidak wajar pada bagian sensitif anaknya seusai dijemput dari rumah mantan suaminya pada akhir Maret 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum PBH Peradi Sleman, Refingo Krishna Andyamond, membeberkan kronologi awal saat ibu korban mulai mendapati kejanggalan pada kondisi fisik sang anak.

"Peristiwa pertama itu 31 Maret, ibu korban itu mengambil anak di kediaman mantan suami si pelapor. Mengambil anak, untuk mau diajak ke rumah," kata Refingo, saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Diceritakan Refingo, ibu korban yang mendapati gejala tidak wajar pada tubuh anaknya segera membawa sang balita ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis.

"Di 1 April itu kan mau memandikan anak, nah dilepaslah pampers, pampers si anak. Itu ada bercak darah, bercak darah di situ. Nah, ibu korban kan ini anak kurang dari 4 tahun kok sudah menstruasi, gitu. Awalnya tidak tidak memikirkan hal yang macam-macam. Terus, saat itu langsung dibawa ke Puskesmas," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak puskesmas didapati adanya luka tidak wajar. Mendapat informasi itu, sang ibu langsung merujuk korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum. 

"Beberapa hari karena memang pendarahan itu cukup terus-menerus, akhirnya dari Rumah Sakit Bhayangkara itu dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito," tuturnya.

Baca Juga: Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Upaya pelaporan ke Polresta Sleman baru ditempuh pada 22 April 2026 lalu setelah pelapor mendapatkan intimidasi secara tidak langsung dari mantan suaminya yang meminta kembali sang anak. 

"Di 22 April itu, si mantan suami itu tiba-tiba menghubungi. Intinya mau meminta paksa anak dengan mengirimkan capture-an pesan si mantan suami ini meminta tolong kepada aparat, oknum aparat. Nah, itu dicapture-kan, dikirimkan ke pelapor ini," ujarnya.

"Nah, kita juga enggak tahu tujuannya apa kok ternyata tiba-tiba memaksa untuk mengambil anak itu. Akhirnya si pelapor ini nah, mulai melaporkan di 22 April itu melaporkan ke Polresta Sleman, buat laporan polisi," imbuhnya.

Dalam laporan awal itu ibu korban tidak mencantumkan terduga terlapor secara spesifik melainkan hanya peristiwa yang menimpa anaknya. Namun sejak pelaporan tersebut, kata Refingo, kasus ini seolah jalan di tempat.

"Cuman hingga saat ini, itu prosesnya masih lidik. Jadi belum belum naik ke penyidikan, belum ditetapkan tersangka, dan sebagainya gitu," ujarnya.

Kejanggalan semakin menyeruak saat mantan suami pelapor justru meminta mediasi berulang kali agar laporan polisi tersebut dicabut, alih-alih ikut mengusut pelaku yang mencederai anaknya.

Load More