Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 September 2026 | 14:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (pixabay)
Baca 10 detik
  • Ibu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap balitanya ke Polresta Sleman pada 22 April 2026.
  • PBH Peradi Sleman mendampingi pelapor karena penanganan kasus oleh kepolisian dinilai berjalan lambat.
  • Hingga pertengahan September 2026, status perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik penyidikan.

"Walaupun secara tidak langsung beliau istilahnya tidak mengakui atau tidak melakukan perbuatan itu, tapi mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," ujarnya.

Lambannya penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) memicu tim kuasa hukum melayangkan surat permohonan ke Unit PPA Polresta Sleman pada 1 September 2026. 

Jawaban resmi baru diterima pada 10 September 2026 yang menyebutkan bahwa kepolisian telah memeriksa saksi-saksi dan merencanakan gelar perkara.

"Untuk proses sidik aja belum, penetapan belum, penahanan belum, sedangkan ada intimidasi," tandasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan bahwa terdapat laporan terkait kasus dugaan tindak pidana tersebut.

"Polresta Sleman masih mendalami laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan pada 22 April 2026. Pelapor merupakan ibu kandung korban," kata Argo.

Ia bilang saat ini penyidik tengah mempersiapkan gelar perkara untuk kasus tersebut.

"Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah

Load More