Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 September 2026 | 14:27 WIB
Tersangka MNH (45) ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polisi menegaskan pernikahan siri tersangka MNH dan korban FN pada 7 Juli 2026 tidak menghentikan proses hukum pidana.
  • Tersangka MNH ditahan di Polresta Sleman dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.
  • Korban FN yang mengalami kehamilan dan trauma kini mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari instansi pemerintah daerah.

SuaraJogja.id - Pernikahan siri antara tersangka MNH (45) dan FN (21), korban dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Mlati, Sleman, tidak menghentikan proses hukum. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria memastikan penyidikan dan proses hukum terhadap MNH tetap berjalan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, korban disebut telah dinikahkan secara siri dengan tersangka pada 7 Juli 2026.

Pernikahan siri tersebut sebelumnya disebut difasilitasi pihak Ponpes Ash-Sholihah dan mendapat persetujuan orang tua. Namun, polisi menegaskan kesepakatan atau ikatan perkawinan itu setelah kejadian tidak menghapus dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

"Tentunya nikah siri tidak akan berpengaruh terhadap tindak pidana yang sudah dilakukan, tetap berjalan ya. Tidak ada, untuk perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak ada RJ (Restorative Justice)," tegas Cahya kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

MNH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman. Ia datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026) setelah sebelumnya sempat pergi dari lingkungan pondok.

Cahya menuturkan belum menemukan bukti mengenai dugaan perselingkuhan sebagaimana narasi yang sebelumnya disampaikan pihak pondok. 

Sedangkan perkara lain yang berkaitan dengan status perkawinan MNH juga disebut masih dalam proses.

"Untuk saat ini dari pihak istri baru proses menggugat (perceraian)," ujarnya.

Untuk saat ini, polisi masih berfokus pada laporan dugaan kekerasan seksual dengan satu korban dan satu tersangka. Cahya mengatakan belum ada laporan lain yang masuk dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan

Polisi juga belum menemukan adanya pihak lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan untuk melihat kemungkinan perkembangan kasus.

"Nah itu juga kami masih belum ada dan mungkin ke depan kami juga akan menyelidiki (kemungkinan tersangka lebih dari satu)," tuturnya.

Korban Mendapat Pendampingan

Akibat dugaan kejadian tersebut, FN disebut mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Polisi menyebut korban mengalami trauma dan tekanan psikis serta merasa takut terhadap masa depannya.

Untuk kondisi FN, polisi menyebut korban saat ini masih berada di rumah pribadi. Perlindungan korban dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan korban tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga kebutuhan perlindungan dan pendampingan korban selama perkara berjalan.

Load More