Tersangka MNH (45) ditahan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
- Polisi menegaskan pernikahan siri tersangka MNH dan korban FN pada 7 Juli 2026 tidak menghentikan proses hukum pidana.
- Tersangka MNH ditahan di Polresta Sleman dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman dua belas tahun penjara.
- Korban FN yang mengalami kehamilan dan trauma kini mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari instansi pemerintah daerah.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual agar melaporkannya kepada aparat. Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan.
"Tentunya kepada seluruh warga ya, warga masyarakat khususnya Kabupaten Sleman, tentunya apabila mendapati atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual silakan untuk lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman atau bisa telepon ke 110," ungkapnya.
Adapun MNH disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan
-
Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Satpam terhadap Siswa SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Turun Tangan