- Dosen UAD Muhammad Muhlis menyatakan tramadol mudah diperoleh secara ilegal karena celah peresepan dan kebocoran distribusi.
- Dinkes DIY menegaskan apotek resmi di wilayahnya mematuhi aturan ketat penjualan tramadol menggunakan resep dokter.
- Penyalahgunaan tramadol dosis tinggi menimbulkan efek ketagihan serta halusinasi yang menyerupai karakteristik narkotika.
"Kalau beredar bebas berarti pasti melalui jalur tidak resmi. Jalur resmi diawasi terus," katanya.
Ia juga mengungkapkan, obat yang beredar secara ilegal belum tentu seluruhnya palsu. Sebagian memang hanya diberi merek tramadol, tetapi sebagian lainnya diduga merupakan obat asli yang bocor dari rantai distribusi.
Terlebih disinyalir masih adanya pusat perdagangan obat yang diduga menjadi sumber pasokan.
"Pasar di Jakarta masih menjadi tempat yang dikenal untuk memperoleh berbagai obat dalam jumlah besar. Sementara di Jogja tidak ada pasar seperti itu," ujarnya.
Di sisi lain, ia memastikan tramadol tidak boleh dijual di toko obat. Penjualan hanya diperbolehkan melalui apotek dengan resep dokter asli.
"Kalau ada toko obat menjual tramadol, berarti sudah melanggar aturan," tegasnya.
Untuk membatasi peredaran tramadol, pembatasan resep mestinya dilakukan. Apotek umumnya membatasi penyerahan tramadol sekitar 15–20 tablet dalam satu resep.
"Ke depan jumlah dalam resep bisa dibatasi maksimal 10 sampai 15 tablet agar peluang penyalahgunaan semakin kecil," katanya.
Menurut Muhlis, penyalahgunaan tramadol tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah regulasi. Dibutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari dokter, apoteker, pemerintah hingga masyarakat untuk menutup setiap celah yang dimanfaatkan pelaku penyalahgunaan obat keras.
Baca Juga: Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
"Kalau semua stakeholder tidak bersama-sama mengawasi, jalur ilegal akan terus mencari celah dan obat keras akan tetap mudah diperoleh," paparnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Gregorius Anung Trihadi, menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima laporan adanya penjualan bebas tramadol di apotek.
Dari hasil pemantauan rutin yang dilakukan Dinkes kabupaten/kota menunjukkan apotek di DIY masih mematuhi aturan penyaluran obat keras yang hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter.
"Kalau tramadol itu merupakan salah satu obat yang harus menggunakan resep dokter. Dari pantauan kami di apotek, belum ada laporan penggunaan berlebih ataupun penjualan yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Ia menjelaskan, Dinkes DIY secara rutin melakukan supervisi terhadap apotek bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan tidak hanya menyangkut perizinan dan tenaga kefarmasian, tetapi juga distribusi obat golongan G, termasuk obat yang wajib menggunakan resep dokter hingga narkotika.
"Supervisi rutin dilakukan untuk memastikan obat-obatan yang harus menggunakan resep memang hanya dikeluarkan melalui resep dokter," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta
-
Den Baguse Ngarso Punya Kebiasaan Kaul Prihatin Tidur di Teras, Sempat Dipijat Sebelum Meninggal
-
Den Baguse Ngarso Meninggal Dunia, Dunia Seni dan Hiburan Jogja Berduka
-
Cancer Awareness Month, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Dukungan bagi Keluarga Pasien
-
Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN