Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:46 WIB
Pengaman obat-obatan keras dan narkotika di BNNP DIY beberapa waktu lalu. [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Dosen UAD Muhammad Muhlis menyatakan tramadol mudah diperoleh secara ilegal karena celah peresepan dan kebocoran distribusi.
  • Dinkes DIY menegaskan apotek resmi di wilayahnya mematuhi aturan ketat penjualan tramadol menggunakan resep dokter.
  • Penyalahgunaan tramadol dosis tinggi menimbulkan efek ketagihan serta halusinasi yang menyerupai karakteristik narkotika.

SuaraJogja.id - Meski pemerintah telah memperketat aturan penjualan tramadol, obat keras yang memiliki efek menyerupai narkotika itu masih disebut mudah diperoleh. Celah pada proses peresepan dokter hingga maraknya peredaran ilegal dinilai menjadi penyebab utama penyalahgunaan yang terus terjadi.

Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Muhammad Muhlis di Yogyakarta, Jumat (7/8/2026), menyatakan tramadol sebenarnya bukan termasuk narkotika. Namun obat itu memiliki karakteristik yang hampir sama karena bekerja pada reseptor opioid di sistem saraf.

"Efeknya bisa menimbulkan ketagihan, halusinasi, bahkan depresi jika disalahgunakan dalam dosis tinggi," katanya.

Menurut Muhlis, penyalahgunaan tramadol bahkan muncul setelah sebelumnya obat tersebut masih diperlakukan sebagai obat keras biasa. Karena semakin sering disalahgunakan, pemerintah kemudian memasukkannya ke dalam kelompok Obat-obat Tertentu (OOT) bersama dextromethorphan dan beberapa obat lain yang juga kerap disalahgunakan.

Ia menjelaskan, efek dextromethorphan bahkan dinilai lebih berat dibanding tramadol. Para penyalahguna biasanya mengonsumsi obat tersebut jauh di atas dosis terapi, misalnya tiga hingga empat tablet tramadol sekaligus atau lima tablet dextromethorphan untuk mendapatkan efek tertentu.

"Yang dicari bukan efek pengobatannya, tetapi efek seperti narkotika," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup ketat. Tramadol hanya boleh ditebus menggunakan resep dokter asli, tidak boleh dijual melalui platform online maupun telemedicine, serta tidak dapat menggunakan resep elektronik.

"Kalau peredarannya legal, tidak mungkin obat itu bisa dibeli sembarangan. Kalau masih beredar bebas, berarti jalurnya ilegal," tandasnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian pengguna masih bisa memperoleh tramadol dengan mudah melalui dokter praktik.  Apalagi dokter memang memiliki kewenangan meresepkan tramadol apabila pasien didiagnosis mengalami nyeri sedang.

Baca Juga: Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Sebab dalam dunia medis terdapat tiga tingkatan nyeri. Nyeri ringan cukup ditangani dengan parasetamol atau obat antiinflamasi. Nyeri sedang dapat menggunakan kodein atau tramadol, sedangkan nyeri berat memerlukan narkotika.

"Kalau dokter menilai pasien memang mengalami nyeri sedang, pemberian tramadol sesuai aturan. Yang menjadi persoalan kalau obat diberikan tanpa indikasi medis yang jelas," katanya.

Karenanya pengawasan tidak hanya berhenti di apotek, tetapi juga harus menyasar proses peresepan. Ia mengungkapkan pernah terjadi kasus pencurian blanko resep dokter yang kemudian dipalsukan untuk mendapatkan obat-obatan keras.

"Apakah pasien benar-benar membutuhkan obat tersebut, apakah dokternya meresepkan sesuai indikasi, atau resepnya hasil pemalsuan. Itu yang harus diawasi," ujarnya.

Muhlis menilai apotek resmi sebenarnya telah diawasi secara ketat. Dinas kesehatan secara rutin memeriksa stok obat, menghitung jumlah yang masuk dan keluar lalu mencocokkannya dengan resep yang dilayani. 

Ketidaksesuaian akan langsung menjadi bahan pembinaan. Karena itu, jika tramadol masih banyak beredar di masyarakat, ia meyakini sumbernya berasal dari distribusi ilegal.

Load More