- Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan anggota DPRD Raudi Akmal sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 pada Senin (22/6/2026).
- Tersangka diduga aktif mengondisikan proposal kelompok masyarakat penerima hibah bersama mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kasus tersebut.
- Penyimpangan pengelolaan dana hibah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,9 miliar dan tersangka kini ditahan selama 20 hari.
SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Adapun Raudi Akmal merupakan putra dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang telah lebih dulu menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status Raudi dari saksi menjadi tersangka pada Senin (22/6/2026).
"Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019–2024 dan periode 2024–2029," kata Bambang, kepada awak media, Senin malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, Raudi diduga berperan aktif dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dengan mengondisikan sejumlah proposal dari kelompok masyarakat yang menjadi penerima hibah.
"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari Tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengkondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujarnya.
Disampaikan Bambang, kasus ini bermula ketika Pemkab Sleman pada 2020 menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di sektor pariwisata.
"Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa Sri Purnomo," tandasnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
"Kemudian selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," tandasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RA yaitu melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan