- Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 27 April 2026.
- Majelis hakim menyatakan dana hibah telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.
- Hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar secara mandiri, yang memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas dan objektivitas putusan.
SuaraJogja.id - Majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menegaskan bahwa dana yang menjadi objek perkara telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak terbukti dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.
Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/4/2026) lalu.
Sri Purnomo dalam perkara ini dijatuhi vonis enam tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun enam bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa dana hibah tersebut terbukti memberikan manfaat, meskipun penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administratif.
"Menimbang bahwa meskipun dana hibah tersebut terbukti bermanfaat bagi masyarakat, namun penggunaannya tetap tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis," ungkap hakim.
Majelis hakim juga menegaskan tidak adanya bukti bahwa terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
"Menimbang bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil dari tindak pidana tersebut," paparnya.
Penegasan itu kembali muncul dalam pertimbangan terkait tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.
"Menimbang bahwa oleh karena dana hibah telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak dinikmati oleh terdakwa, maka terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti," tambahnya.
Baca Juga: Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga tidak sepenuhnya sependapat dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menetapkan sendiri nilai kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Langkah tersebut menjadi sorotan Guru Besar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang.
"Ketika hakim mengambil inisiatif untuk menghitung sendiri nilai kerugian, hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam aspek legalitas dan objektivitas putusan," kata dia.
"Itu bukan hitung begitu saja, tapi mengidentifikasi sesuai standar pemeriksaan. Kalau (hakim) menghitung sendiri itu basisnya apa, misal dokumen atau apa?," tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa dalam praktiknya, penentuan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan audit.
"Lebih bagus sebenarnya hakim meminta atau menyurati BPK untuk identifikasi kerugian. Unsur yang membuktikan itu kerugian negara yang diaudit BPK, bukan dihitung sendiri. Bisa secara kasuistis hakim menghitung sendiri jika tidak ada kerugian negara. Kalau ada kerugian ya harusnya BPK, kan dia bukan akuntan maupun auditor," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Fakta Persidangan: Hakim Ungkap Dana Hibah untuk Masyarakat, Tak Ada Bukti Sri Purnomo Ambil Manfaat
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal