Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 April 2026 | 22:15 WIB
Sidang vonis kasus korupsi dana hibah pariwisata mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026). [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 27 April 2026.
  • Majelis hakim menyatakan dana hibah telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.
  • Hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar secara mandiri, yang memicu kekhawatiran terkait aspek legalitas dan objektivitas putusan.

SuaraJogja.id - Majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menegaskan bahwa dana yang menjadi objek perkara telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak terbukti dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/4/2026) lalu.

Sri Purnomo dalam perkara ini dijatuhi vonis enam tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa dana hibah tersebut terbukti memberikan manfaat, meskipun penggunaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administratif.

"Menimbang bahwa meskipun dana hibah tersebut terbukti bermanfaat bagi masyarakat, namun penggunaannya tetap tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis," ungkap hakim.

Majelis hakim juga menegaskan tidak adanya bukti bahwa terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

"Menimbang bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil dari tindak pidana tersebut," paparnya.

Penegasan itu kembali muncul dalam pertimbangan terkait tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.

"Menimbang bahwa oleh karena dana hibah telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak dinikmati oleh terdakwa, maka terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti," tambahnya.

Baca Juga: Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga tidak sepenuhnya sependapat dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menetapkan sendiri nilai kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.

Langkah tersebut menjadi sorotan Guru Besar Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang.

"Ketika hakim mengambil inisiatif untuk menghitung sendiri nilai kerugian, hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam aspek legalitas dan objektivitas putusan," kata dia.

"Itu bukan hitung begitu saja, tapi mengidentifikasi sesuai standar pemeriksaan. Kalau (hakim) menghitung sendiri itu basisnya apa, misal dokumen atau apa?," tambahnya.

Ia juga menyinggung bahwa dalam praktiknya, penentuan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan audit.

"Lebih bagus sebenarnya hakim meminta atau menyurati BPK untuk identifikasi kerugian. Unsur yang membuktikan itu kerugian negara yang diaudit BPK, bukan dihitung sendiri. Bisa secara kasuistis hakim menghitung sendiri jika tidak ada kerugian negara. Kalau ada kerugian ya harusnya BPK, kan dia bukan akuntan maupun auditor," jelas dia.

Load More