- Kepolisian menetapkan 13 pengasuh perempuan sebagai tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, pada April 2026.
- Gubernur DIY Sri Sultan HB X memerintahkan pemerintah daerah untuk menertibkan dan menutup seluruh tempat penitipan anak ilegal.
- DPRD DIY mendesak penegakan hukum berat bagi pelaku serta pembentukan Satgas Perlindungan Anak untuk mencegah kejadian serupa terulang.
SuaraJogja.id - Fakta baru yang diungkap kepolisian terkait penetapan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan sadis di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, membuat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, geleng kepala.
Sultan mengaku sangat heran dan tak habis pikir karena seluruh pelaku yang merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut adalah perempuan atau kaum ibu.
Raja Keraton Yogyakarta ini menyoroti ironi besar di mana para pelaku yang secara kodrati seharusnya memiliki naluri keibuan untuk melindungi, justru tega melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak tak berdosa yang dititipkan kepada mereka.
"Saya heran, justru dilakukan oleh ibu-ibu sendiri. Emangnya mereka tidak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur [dengan kekerasan] seperti itu. Saya tidak mengerti mereka itu siapa," papar Sultan dengan nada tinggi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (29/4/2026).
Peristiwa memprihatinkan ini memicu reaksi tegas dari orang nomor satu di DIY tersebut. Sultan tidak ingin berkompromi lagi dengan keberadaan tempat penitipan anak yang beroperasi di luar radar pengawasan pemerintah.
Ia secara instruktif meminta pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah DIY untuk segera bergerak melakukan penertiban total terhadap daycare tak berizin.
"Kalau itu ilegal harus langsung ditutup. Saya tidak mau kejadian yang sangat meresahkan seperti kemarin terulang lagi," tandasnya tegas.
Menurut Sultan, status ilegal sebuah lembaga penitipan anak hampir pasti berbanding lurus dengan masalah kualitas pelayanan dan lemahnya pengawasan. Ia mendesak kepala daerah tingkat dua untuk segera menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum operasi penertiban menyeluruh.
"Kalau saya, begitu ilegal ya tutup sementara sampai diproses legalnya. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka," katanya.
Baca Juga: Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
Ia menekankan bahwa perizinan adalah pintu masuk pengawasan, meskipun legalitas saja belum tentu menjamin pelayanan prima, apalagi yang ilegal.
Senada dengan Sultan, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menilai kasus di Little Aresha sudah melampaui batas kriminal biasa. Ia menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku dan perlindungan ketat dari LPSK bagi pelapor (whistleblower).
"Menurut kami ini extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena itu pelakunya harus dihukum berat," imbuhnya.
Eko juga mendesak Pemda DIY segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak agar penanganan kasus serupa di masa depan bisa lebih komprehensif dan sinergis antar-lembaga, mengingat regulasi yang ada saat ini dinilai sudah cukup namun lemah dalam implementasi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026