Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 April 2026 | 16:28 WIB
Kondisi Daycare Little Aresha yang dicoret-coret orang tak dikenal, Selasa (28/4/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Pemkot Yogyakarta melakukan razia daycare pascakasus kekerasan anak untuk memastikan keamanan dan legalitas seluruh tempat penitipan anak.
  • Hasil pemeriksaan menemukan 31 dari 68 daycare di Yogyakarta belum memiliki izin resmi untuk beroperasi secara mandiri.
  • Pemkot memberikan pendampingan psikologis, kesehatan, serta menanggung biaya penitipan bagi korban kekerasan anak hingga akhir semester berlangsung.

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta melakukan sweeping atau penyisiran terhadap puluhan tempat penitipan anak (daycare) usai  mencuatnya kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha di Sorosutan, Kota Yogyakarta. Hasil sementara menunjukkan dari 68 daycare yang diperiksa, sebanyak 31 di antaranya belum memiliki izin resmi.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo di Yogyakarta, Selasa (28/4/2026) menyatakan razia terhadap tempat penitipan anak telah dilakukan sejak dua hari terakhir. Hal itu sebagai langkah darurat untuk memastikan keamanan layanan bagi anak-anak di Kota Yogyakarta.

"Dua hari ini kami sudah mulai razia tempat penitipan anak, dan sampai saat ini sudah kita dapatkan ada 37 daycare yang berizin, dan juga ada 33 daycare lainnya yang belum berizin," jelasnya.

Menurut Hasto, pendataan tersebut masih terus berlangsung. Dimungkinkan jumlah daycare yang teridentifikasi dapat bertambah. 

Pemkot akan melakukan tindakan pada daycare yang belum memiliki izin. Diantaanya audit untuk mendorong pengelola untuk segera mengurus legalitas.

Sebab sebagian tempat penitipan anak yang belum berizin sebenarnya berangkat dari lembaga pendidikan anak usia dini seperti PAUD atau taman kanak-kanak yang sudah memiliki legalitas. Namun dalam perkembangannya, lembaga tersebut membuka layanan penitipan anak tanpa mengurus izin baru secara khusus.

"PAUD atau TK-nya sudah legal, tapi kemudian ingin mengembangkan layanan penitipan anak. Harusnya itu diurus sendiri perizinannya. Kalau tidak ada legal standing-nya, lebih baik tidak memberikan layanan itu," tandasnya.

Hasto menegaskan, langkah sweeping dilakukan sebagai respons cepat pemerintah kota setelah munculnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare. Pemkot ingin memastikan seluruh tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta memenuhi standar keamanan dan legalitas.

"Tentu ini menjadi pembelajaran bersama lintas sektor bagaimana regulasi ke depan harus lebih baik lagi," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Orang Terdekat, Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Jadi Alarm Perlindungan Anak

Selain penertiban izin, Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan langkah darurat untuk memastikan anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare bermasalah tetap mendapatkan layanan yang aman. Dari hasil identifikasi, terdapat sedikitnya 15 daycare lain yang dinilai layak dan mampu menampung hingga 78 anak korban dugaan kekerasan Little Aresha.

Daycare Little Aresha disegel polisi. [Suara.com/Hiskia]

Pemkot bahkan memutuskan untuk menanggung biaya penitipan anak bagi para korban hingga akhir semester.

Pendampingan juga dilakukan tidak hanya berupa pembiayaan layanan penitipan anak, tetapi juga dukungan psikologis dan pemeriksaan kesehatan bagi anak-anak yang menjadi korban.

Berdasarkan hasil audiensi pemerintah kota dengan keluarga korban, sejumlah anak dilaporkan mengalami gangguan psikologis maupun masalah tumbuh kembang.

"Selain masalah psikis, kami juga harus melakukan pemeriksaan secara fisik, termasuk menilai kemungkinan gangguan tumbuh kembang. Itu akan ditangani bersama dokter anak dan dokter ahli tumbuh kembang," paparnya.

Pemeriksaan fisik dilakukan menyusul adanya indikasi anak-anak kemungkinan diberikan obat-obatan. Skrining kesehatan terhadap anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut jika indikasi penggunaan obat memang ditemukan.

Load More