- Pemkot Yogyakarta menyiapkan 15 tempat penitipan anak berizin sebagai relokasi darurat bagi korban kasus kekerasan Daycare Little Aresha.
- Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menanggung biaya penitipan anak para korban hingga akhir semester sebagai bentuk bantuan finansial darurat.
- Pemkot melakukan penyisiran terhadap seluruh tempat penitipan anak untuk memastikan legalitas serta merancang regulasi baru terkait audit berkala.
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bergerak cepat melakukan langkah darurat untuk menangani dampak kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Salah satunya memetakan sejumlah tempat penitipan anak (TPA) yang layak untuk relokasi korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 15 TPA alternatif yang dinilai layak dan memiliki izin resmi untuk menampung anak-anak yang menjadi korban.
"Kami sudah mengidentifikasi ada 15 daycare lainnya atau TPA lainnya yang ada di sekitar itu dan bisa menampung sampai 78 anak," kata Hasto, Selasa (28/4/2026).
Langkah identifikasi ini diambil mengingat mayoritas orang tua korban merupakan pasangan bekerja yang sangat membutuhkan tempat penitipan anak yang aman.
Pemkot Yogyakarta menyadari bahwa kebutuhan akan daycare yang kredibel bersifat mendesak. Sehingga aktivitas ekonomi orang tua tidak terhenti pasca-insiden memilukan tersebut.
"Ini menjadi suatu yang sangat emergency karena orang tua dua-duanya pada umumnya bekerja dan terpaksa menitipkan anak, dan bagaimana seandainya kemudian tidak ada tempat untuk menitipkan," ujarnya.
Selain menyediakan lokasi relokasi, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan finansial.
"Dan kami sudah komunikasi, kemudian kami memutuskan untuk pembiayaan sampai akhir semester ini kami dari pemerintah kota bisa menanggung hal tersebut untuk memberikan pendampingan dan pembiayaan kepada korban," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan sistemik, Pemkot Yogyakarta tengah melakukan aksi sweeping atau penyisiran massal terhadap seluruh TPA yang beroperasi di wilayah kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi kelayakan dan legalitas operasional lembaga pendidikan non-formal tersebut.
Baca Juga: Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
Sejauh ini sudah ada 37 daycare yang diketahui memiliki izin, sementara masih ada 33 lainnya yang belum berizin. Angka itu berpotensi masih akan bertambah.
Ke depannya, Pemkot Yogyakarta berencana merancang regulasi baru bersama DPRD untuk mewajibkan audit berkala bagi setiap pengelola daycare.
Wali Kota mengakui adanya celah dalam aturan lama yang belum mewajibkan pemeriksaan rutin. Sehingga pengawasan terhadap kualitas layanan di lapangan menjadi tidak optimal.
"Belum ada ketentuan untuk audit secara reguler di TPA sehingga kami ke depan akan bersama-sama DPRD membuat ketentuan bersama, tentu untuk bagaimana audit secara rutin harus kita lakukan dan juga standarisasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami