- Pemkot Yogyakarta menyiapkan 15 tempat penitipan anak berizin sebagai relokasi darurat bagi korban kasus kekerasan Daycare Little Aresha.
- Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menanggung biaya penitipan anak para korban hingga akhir semester sebagai bentuk bantuan finansial darurat.
- Pemkot melakukan penyisiran terhadap seluruh tempat penitipan anak untuk memastikan legalitas serta merancang regulasi baru terkait audit berkala.
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bergerak cepat melakukan langkah darurat untuk menangani dampak kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Salah satunya memetakan sejumlah tempat penitipan anak (TPA) yang layak untuk relokasi korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 15 TPA alternatif yang dinilai layak dan memiliki izin resmi untuk menampung anak-anak yang menjadi korban.
"Kami sudah mengidentifikasi ada 15 daycare lainnya atau TPA lainnya yang ada di sekitar itu dan bisa menampung sampai 78 anak," kata Hasto, Selasa (28/4/2026).
Langkah identifikasi ini diambil mengingat mayoritas orang tua korban merupakan pasangan bekerja yang sangat membutuhkan tempat penitipan anak yang aman.
Pemkot Yogyakarta menyadari bahwa kebutuhan akan daycare yang kredibel bersifat mendesak. Sehingga aktivitas ekonomi orang tua tidak terhenti pasca-insiden memilukan tersebut.
"Ini menjadi suatu yang sangat emergency karena orang tua dua-duanya pada umumnya bekerja dan terpaksa menitipkan anak, dan bagaimana seandainya kemudian tidak ada tempat untuk menitipkan," ujarnya.
Selain menyediakan lokasi relokasi, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan finansial.
"Dan kami sudah komunikasi, kemudian kami memutuskan untuk pembiayaan sampai akhir semester ini kami dari pemerintah kota bisa menanggung hal tersebut untuk memberikan pendampingan dan pembiayaan kepada korban," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan sistemik, Pemkot Yogyakarta tengah melakukan aksi sweeping atau penyisiran massal terhadap seluruh TPA yang beroperasi di wilayah kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi kelayakan dan legalitas operasional lembaga pendidikan non-formal tersebut.
Baca Juga: Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
Sejauh ini sudah ada 37 daycare yang diketahui memiliki izin, sementara masih ada 33 lainnya yang belum berizin. Angka itu berpotensi masih akan bertambah.
Ke depannya, Pemkot Yogyakarta berencana merancang regulasi baru bersama DPRD untuk mewajibkan audit berkala bagi setiap pengelola daycare.
Wali Kota mengakui adanya celah dalam aturan lama yang belum mewajibkan pemeriksaan rutin. Sehingga pengawasan terhadap kualitas layanan di lapangan menjadi tidak optimal.
"Belum ada ketentuan untuk audit secara reguler di TPA sehingga kami ke depan akan bersama-sama DPRD membuat ketentuan bersama, tentu untuk bagaimana audit secara rutin harus kita lakukan dan juga standarisasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara