- Pemkot Yogyakarta menyiapkan 15 tempat penitipan anak berizin sebagai relokasi darurat bagi korban kasus kekerasan Daycare Little Aresha.
- Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen menanggung biaya penitipan anak para korban hingga akhir semester sebagai bentuk bantuan finansial darurat.
- Pemkot melakukan penyisiran terhadap seluruh tempat penitipan anak untuk memastikan legalitas serta merancang regulasi baru terkait audit berkala.
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bergerak cepat melakukan langkah darurat untuk menangani dampak kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Salah satunya memetakan sejumlah tempat penitipan anak (TPA) yang layak untuk relokasi korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 15 TPA alternatif yang dinilai layak dan memiliki izin resmi untuk menampung anak-anak yang menjadi korban.
"Kami sudah mengidentifikasi ada 15 daycare lainnya atau TPA lainnya yang ada di sekitar itu dan bisa menampung sampai 78 anak," kata Hasto, Selasa (28/4/2026).
Langkah identifikasi ini diambil mengingat mayoritas orang tua korban merupakan pasangan bekerja yang sangat membutuhkan tempat penitipan anak yang aman.
Pemkot Yogyakarta menyadari bahwa kebutuhan akan daycare yang kredibel bersifat mendesak. Sehingga aktivitas ekonomi orang tua tidak terhenti pasca-insiden memilukan tersebut.
"Ini menjadi suatu yang sangat emergency karena orang tua dua-duanya pada umumnya bekerja dan terpaksa menitipkan anak, dan bagaimana seandainya kemudian tidak ada tempat untuk menitipkan," ujarnya.
Selain menyediakan lokasi relokasi, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan finansial.
"Dan kami sudah komunikasi, kemudian kami memutuskan untuk pembiayaan sampai akhir semester ini kami dari pemerintah kota bisa menanggung hal tersebut untuk memberikan pendampingan dan pembiayaan kepada korban," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan sistemik, Pemkot Yogyakarta tengah melakukan aksi sweeping atau penyisiran massal terhadap seluruh TPA yang beroperasi di wilayah kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan standarisasi kelayakan dan legalitas operasional lembaga pendidikan non-formal tersebut.
Baca Juga: Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
Sejauh ini sudah ada 37 daycare yang diketahui memiliki izin, sementara masih ada 33 lainnya yang belum berizin. Angka itu berpotensi masih akan bertambah.
Ke depannya, Pemkot Yogyakarta berencana merancang regulasi baru bersama DPRD untuk mewajibkan audit berkala bagi setiap pengelola daycare.
Wali Kota mengakui adanya celah dalam aturan lama yang belum mewajibkan pemeriksaan rutin. Sehingga pengawasan terhadap kualitas layanan di lapangan menjadi tidak optimal.
"Belum ada ketentuan untuk audit secara reguler di TPA sehingga kami ke depan akan bersama-sama DPRD membuat ketentuan bersama, tentu untuk bagaimana audit secara rutin harus kita lakukan dan juga standarisasi," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
-
Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa