- Polresta Yogyakarta menggerebek tempat penitipan anak ilegal Little Aresha di Kota Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026.
- Sebanyak 53 bayi dan balita menjadi korban kekerasan fisik serta penelantaran yang dilakukan oleh 13 orang tersangka.
- Penyelidikan mengungkap fasilitas yang tidak layak, tindakan diskriminatif, hingga pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan anak di sana.
SuaraJogja.id - Tabir kelam di balik tembok daycare (tempat penitipan anak) Little Aresha di Sorosutan, Kota Yogyakarta, akhirnya terbongkar. Laporan para orang tua yang curiga dengan kondisi fisik dan psikis anak-anak mereka berujung pada penggerebekan oleh Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan bayi dan balita sebagai korban dengan modus yang terbilang sadis. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif kepolisian dan keterangan para orang tua, berikut adalah 5 fakta mengerikan terkait kasus kekerasan di Daycare Little Aresha:
1. Modus Kekerasan yang Tak Manusiawi
Para orang tua dibuat syok setelah melihat bukti video dan kondisi langsung anak-anak mereka. Anak-anak tidak hanya dicakar atau dikunci, tetapi juga mendapatkan perlakuan yang sangat tidak layak.
Salah satu orang tua, Noorman, mengaku kaget melihat rekaman video tersebut.
"Di video itu, anak-anak diikat hanya pakai popok, tanpa dipakaikan baju," jelasnya. Hal ini diperparah dengan temuan medis di mana anak-anak mengalami luka lebam, kulit melepuh, hingga didiagnosis pneumonia akibat sering ditidurkan di lantai dingin.
2. Korban Mencapai 53 Anak, Mayoritas Bayi
Skala kekerasan di tempat ini ternyata sangat masif. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, mengungkapkan data mengejutkan bahwa dari 103 anak yang pernah dititipkan, lebih dari separuhnya menjadi korban.
"Sebanyak 53 anak telah terverifikasi mengalami dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal," ungkapnya. Ironisnya, korban berada pada usia yang sangat rentan.
Baca Juga: Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
"Rentang usia korban mulai dari bayi 0 sampai 3 bulan hingga balita di bawah usia 2 tahun," tambah Rizky.
3. 13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Merespons temuan tersebut, Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan gelar perkara. Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, pada Sabtu (25/4/2026) malam mengumumkan penetapan tersangka secara massal.
"Setelah itu menetapkan 13 tersangka sementara," paparnya.
Para tersangka terdiri dari kepala yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat karena melakukan kekerasan dan penelantaran.
4. Kondisi Fasilitas yang Sangat Tidak Layak
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Purbaya Dicopot Pas Lagi Rapat RAPBN, Akademisi UMY Soroti Etika dan Kepatutan Penguasa
-
Menjemput Rezeki dari Balik Layar Gadget hingga Ujung Canting, Kisah Difabel Bertahan Hidup di Jogja
-
PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka
-
Dari Olahraga untuk Negeri, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia