Budi Arista Romadhoni
Senin, 27 April 2026 | 08:38 WIB
Sejumlah warga dan orang tua melihat kondisi Daycare Little Aresha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek tempat penitipan anak ilegal Little Aresha di Kota Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026.
  • Sebanyak 53 bayi dan balita menjadi korban kekerasan fisik serta penelantaran yang dilakukan oleh 13 orang tersangka.
  • Penyelidikan mengungkap fasilitas yang tidak layak, tindakan diskriminatif, hingga pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan anak di sana.
TKP Daycare Alesha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [suara.com/Yvestaputu]

Penyidikan polisi juga mengungkap kondisi fasilitas daycare yang jauh dari standar. Anak-anak ditempatkan dalam kondisi berdesakan yang memprihatinkan.

"Jadi ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar. Ini sudah mengarah pada tindakan diskriminatif," jelas Rizky Adrian.

Selain itu, terungkap fakta menyedihkan bahwa bekal makanan anak seringkali dimakan oleh pengasuh, membuat anak-anak kelaparan.

"Saya juga pernah lihat yang makan [bekal dari orang tua] justru pengasuhnya," tandas Choirunisa, salah satu orang tua korban.

5. Beroperasi Secara Ilegal Tanpa Izin 

Fakta paling mendasar yang membuat pengawasan lemah adalah status legalitas lembaga tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta mengonfirmasi bahwa Little Aresha tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sebagai tempat penitipan anak.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan hal tersebut. "Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan," paparnya.

Akibat kasus ini, Pemkot Yogyakarta kini melakukan sweeping besar-besaran terhadap daycare tak berizin di wilayahnya.

Baca Juga: Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

Load More