Andi Ahmad S
Sabtu, 25 April 2026 | 23:44 WIB
Sejumlah warga dan orang tua melihat kondisi Daycare Little Aresha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Daycare Little Aresha di Yogyakarta terbukti tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah kota setempat.
  • Polresta Yogyakarta mencatat 53 dari 103 anak di daycare tersebut mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
  • Pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis serta menghentikan seluruh operasional daycare untuk memproses hukum pihak terkait.

SuaraJogja.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta terus berkembang. Pemda DIY mengungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, Sabtu (25/4/2026) mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran pemerintah kota, Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional.

"Tidak berizin, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan. Saat ini kami fokus mendata seluruh anak dan orang tua untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum melalui UPTD PPA," paparnya.

Menurut Retna, pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang dibutuhkan. Termasuk pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan trauma.

Sebab dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 anak. Dari jumlah itu, sebanyak 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.

Temuan medis terhadap para korban menunjukkan berbagai pola luka, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di bagian punggung hingga luka pada bibir. Selain itu, sebagian besar anak juga dilaporkan mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru.

Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]

"Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, pemerintah memastikan pendampingan terhadap anak-anak korban dan keluarga akan diberikan secara menyeluruh," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengungkapkan pemda mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare tersebut.

Sebab setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

"Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," ungkapnya.

Erlina menyebut, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan korban, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban.

Selain itu, dukungan juga diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu.

Pendampingan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

"Ini untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan," tandasnya.

Load More