Andi Ahmad S
Sabtu, 25 April 2026 | 23:44 WIB
Sejumlah warga dan orang tua melihat kondisi Daycare Little Aresha yang dipasang garis polisi, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Daycare Little Aresha di Yogyakarta terbukti tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah kota setempat.
  • Polresta Yogyakarta mencatat 53 dari 103 anak di daycare tersebut mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
  • Pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis serta menghentikan seluruh operasional daycare untuk memproses hukum pihak terkait.

Selain memberikan pendampingan, Pemda DIY juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan serta perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare. Hal itu untuk memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak.

Pemda juga akan memperkuat mekanisme pengaduan serta respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Kami juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai hak anak serta pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman, terpercaya, dan terverifikasi," paparnya.

Daycare Little Aresha telah dipasangi garis polisi dan seluruh operasional tempat penitipan anak tersebut dihentikan sepenuhnya.

Pihak kepolisian dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pada Senin (27/4/2026) besok. Pemda berharap proses hukum dapat berjalan tuntas.

"Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak di wilayah DIY," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More